Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., menjelaskan, saat
ini sebagian besar para guru tidak tetap (GTT) sudah bisa mengajar sesuai
dengan domisilinya.
Keterangan itu disampai Bupati Faida kepada wartawan usai menggelar Kongres GTT di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis (23/8).
Keterangan itu disampai Bupati Faida kepada wartawan usai menggelar Kongres GTT di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis (23/8).
Ia mengungkapkan, ada sekitar 1900
pengaduan yang dilayangkan oleh para GTT. Pengaduan tersebut dikirim ke Pendopo
Wahyawibawagraha.
“Sudah ditindaklanjuti, diantaranya 80
persen GTT sudah bisa mengajar sesuai dengan domisilinya, dan jaraknya yang
jauh sudah diatur formasinya,” terang Bupati Faida.
Akibat pengaturan sesuai domisili
tersebut, masih kata Bupati Faida, ada formasi baru yang kosong. Untuk itu, GTT
diminta mengajukan lamaran permohonan tertulis setelah interview agar bebas
memilih.
Selain menjelaskan kerja GTT sesuai
domisili, Bupati Faida juga menjelaskan Pemkab Jember telah menuntaskan surat
perbaikan dan pembaruan surat penugasan untuk 4004 GTT yang sudah
terverifikasi.
Hal lain yang djielaskan yakni terkait
honor GTT yang dibagi menjadi dua, yakni sesuai SPM dan non SPM (Surat Perintah
Mengajar).
GTT yang memiliki SPM dihonor
menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ada ketentuan yang membolehkan
BOS untuk honor guru sebesar 15 persen. Namun, apabila masih kurang bisa
diambilkan dari PPG (Propgram Pendidikan Gratis) yang berasal dari APBD
Kabupaten Jember.
“Sementara GTT non SPM mendapat honor
yang bersumber dari PPG. Anggaran PPG ini juga bisa untuk THR para GTT, yang
sebesar 3 persen,” katanya.
Lebih jauh Bupati Faida merinci kategori
honor yang diterima GTT berdasar masa kerja. Paling kecil sebesar Rp. 500 ribu
dan yang paling tinggi masa kerjanya mendapat Rp. 1,4 juta.
Secara berjenjang yakni 500 ribu, 700
ribu, 900 ribu, 1,1 juta, dan 1,4 juta.
Ada juga GTY, yakni Guru Tetap Yayasan.
Mereka ini juga mengajar di sekolah negero, tetapi hanya 12 jam. Oleh karena
itu, honor mereka dibayarkan sebesar 50 persen oleh Pemkab Jember.
Terkait pembayaran honor, Bupati Faida
menjelaskan saatnya sudah melalui rekening bank. Hal ini untuk menghindari
potongan.
“Agar tidak ada pengurangan pengurangan
Honor ,oleh karenya sekolah yang belum menyesuaikan ketentuan ini akan
dipantau,” jelasnya
Posting Komentar untuk "Bupati Faida Tata GTT agar Mengajar Sesuai Domisili"