Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., dan pimpinan DPRD
Jember menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA PPAS) tahun 2019.
Penandatanganan nota kesepakatan
tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Senin (23/7).
Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi yang
memimpin rapat menjelaskan runtutan ditandatanganinya KUA PPAS 2019 tersebut
berdasar hasil pembahasan di Badan Musyawarah DPRD.
“Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada
tanggal 11 Juli maka acara rapat paripurna hari ini adalah penandatanganan
persetujuan bersama KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019 oleh pimpinan DPRD dan
Bupati Jember,” kata Ayub.
Ia menjelaskan, rancangan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan
APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan
pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
“Dimana strategi pencapaiannya memuat
langkah-langkah kongkret dalam mencapai target,” ujar Ayub Junaidi.
Sedangkan rancangan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas
pembangunan, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, dan menyusun
plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan.
Kedua materi itu, KUA dan PPAS,
selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Jember bersama Badan Anggaran DPRD Jember.
Berdasarkan hasil pembahasan KUA PPAS
APBD 2019 yang telah disepakati Selasa 17 Juli lalu, masih kata Ayub, kondisi
ekonomi makro daerah dalam KUA antara lain pertumbuhan PDRD sebesar 5,54
persen, tingkat inflasi sebesar 3 persen, dan tingkat kemiskinan sebesar 10,38
persen.
Selanjutnya asumsi terhadap pendapatan
daerar sebesar Rp. 3,6 triliun lebih. Sumber penerimaannya dari pendapatan asli
daerah sebesar Rp 630 miliar, dana perimbangan sebesar Rp. 2,3 triliun lebih,
lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 611 juta, dan pembiayaan daerah
direncanakan sebesar Rp. 172 miliar lebih.
Dari asumsi pendapatan daerah itu,
digunakan untuk belanja langsung sebesar Rp. 1,26 triliun atau sebesar 48,29
persen. Sedangkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,066 tiliun atau
51,70 persen.
Belanja tidak langsung meliputi urusan
wajib pelayanan dasar sebesar Rp. 2,3 triliun dan urusan wajib bukan pelayanan
dasar sebesar Rp 256 miliar.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati
Faida bersama tiga pimpinan dewan, Ayub Junaidi, Martini, dan Yuli Priyanto.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait
prioritas kedepan, Bupati Faida secara singkat mengatakan akan memenuhi
keinginan rakyat. “Pokoknya yang diinginkan rakyat kita penuhi,” ujarnya
Posting Komentar untuk "KUA PPAS 2019 Disepakati Bersama Eksekutif dan Legislatif "