Kelulusan Capai 90% Peradi Jember dan FH Unej Kembali Gelar Ujian Advokat

Jember, MEMONUSANTARA.com Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Jember menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember, kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di aula serbaguna FH Unej Sabtu (14/7).

Menurut Ketua DPC Peradi Jember H.EA.Zainal Marzuki, SH, MH dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa UPA yang diadakan di Jember tepatnya di FH Unej ini sudah yang kelima kali.

“Alhamdulillah pelaksanaan UPA di Jember sudah berjalan yang kelima kalinya sejak tahun 2016 lalu dengan kelulusan yang mencapai 90%,” ujarnya.

Masih kata Zainal, untuk mengikuti UPA para calon peserta sudah lulus Pendidikan Profesi Advokat (PKPA). DPC Peradi Jember juga menggandeng pihak FH Unej juga telah melaksanakan PKPA tersebut.

“Hingga saat ini sudah meluluskan 11 angkatan, dan angkatann XII baru dibuka. Jadi bagi para Sarjana Hukum yangt ingin mengambil profesi Advokat silahkan mendaftarkan diri bisa di kantor cabang jalan Sumatera Jember,” katanya.

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia. Ada sisi moral dan sosial yang juga diutamakan dalam membela serta mencari kebenaran dalam persidangan.

“Advokat juga harus membantu warga kurang mampu yang bermasalah hukum dengan gratis selain menangani yang umum,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Bidang Pembelaan Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Andris Basril, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan UPA angkatan ke XVIII hari ini dilaksanakan secara serentak di 34 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Seperti yang sekarang dilaksanakan di Kabupaten Jember yang meliputi beberapa Kabupaten seperti Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang dan Probolinggo dan di ikuti 76 peserta Ujian Advokat yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember,” jelasnya.

Andris menyampaikan bahwa pihaknya ditugaskan dari pusat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk menjadi pengawas di Kabupaten Jember
dalam Ujian Advokat tahun 2018 ini.

"Ujian ini dilakukan untuk melakukan proses dari pada undang-undang Advokat sendiri
yakni UU no 18 tahun 2003. Untuk diangkat jadi seorang Advokat itu melalui proses pendidikan, jadi peserta ini telah mengikuti pendidikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tentunya untuk dilaksanakan, baru dia bisa mengikuti ujian Advokat," ungkapnya.

Andris juga mengatakan bahwa
pihaknya bekerjasama dengan kampus-kampus lokal seperti di Universitas Negeri Jember (Unej) ini melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA).

"Setelah mengikuti ujian, tentunya mereka langsung mengikuti aturan yang ada tentunya akan mengajukan yang lulus-lulus untuk di sumpah atau dilantik oleh
Pengadilan Tinggi. Ada  persyaratan minimal pertama usia minimal 25tahun dan telah lulus dua tahun sejak Ijazah S1, baru itu persyaratan untuk di sumpah dan dilantik termasuk juga magang dua tahun," pungkasnya.


Posting Komentar untuk "Kelulusan Capai 90% Peradi Jember dan FH Unej Kembali Gelar Ujian Advokat"