Denpasar, MEMONUSANTARA.com Menjadi seorang Advokat harus mampu menjaga
Profesi Yang Mulia (Ovicium Nobile). Tak hanya itu Advokat juga dituntut untuk
selalu menjunjung tinggi Kode Etik dan juga menjaga kehormatan profesi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
H.E.A.Zainal Marzuki, SH, MH saat memberikan sambutan dalam Sumpah Pengangkatan
Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali Senin (16/7).
“Advokat juga harus menjaga marwah organisasi,
taat pada Undang-undang, peraturan-peraturan organisasi dan aturan-aturan
lainnya,” ujarnya.
Masih kata Zainal sapaan akrab beliau, Advokat
dalam bekerja juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi dalam membela pihak
berperkara. Jika mereka dari kalangan warga kurang mampu tetap dibela secara
profesional dan gratis.
“Tanggungjawab sosial serta mengedepankan
sisi kemanusian juga jangan diabaikan,” kata Zainal yang juga menjabat Ketua
DPC Peradi Jember tersebut.
Lebih lanjut menurut Ketua Raung Off Road
Jember ini juga menegaskan jika Advokat haruslah bersikap profesional dalam
menangani pihak berperkara, hindari mafia peradilan agar terhindar dari Operasi
Tangkap Tangan (OTT) yang kerap terjadi.
“Bekerja secara profesional dan proporsional
akan membawa kedamaian hati dan berkah untuk keluarga,” imbuhnya.
Zainal berharap kepada enam puluh Advokat
yang baru saja menjalani sumpah agar mampu bersaing secara profesional dengan
tetap memegang teguh kode etik dalam beracara di manapun berada baik litigasi
maupun non litigasi.
Posting Komentar untuk "Advokat Harus Mampu Jaga Kehormatan Profesi"