Advokat Harus Mampu Jaga Kehormatan Profesi

Denpasar, MEMONUSANTARA.com Menjadi seorang Advokat harus mampu menjaga Profesi Yang Mulia (Ovicium Nobile). Tak hanya itu Advokat juga dituntut untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik dan juga menjaga kehormatan profesi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) H.E.A.Zainal Marzuki, SH, MH saat memberikan sambutan dalam Sumpah Pengangkatan Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali Senin (16/7).

“Advokat juga harus menjaga marwah organisasi, taat pada Undang-undang, peraturan-peraturan organisasi dan aturan-aturan lainnya,” ujarnya.

Masih kata Zainal sapaan akrab beliau, Advokat dalam bekerja juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi dalam membela pihak berperkara. Jika mereka dari kalangan warga kurang mampu tetap dibela secara profesional dan gratis.

“Tanggungjawab sosial serta mengedepankan sisi kemanusian juga jangan diabaikan,” kata Zainal yang juga menjabat Ketua DPC Peradi Jember tersebut.

Lebih lanjut menurut Ketua Raung Off Road Jember ini juga menegaskan jika Advokat haruslah bersikap profesional dalam menangani pihak berperkara, hindari mafia peradilan agar terhindar dari Operasi  Tangkap Tangan (OTT) yang kerap terjadi.

“Bekerja secara profesional dan proporsional akan membawa kedamaian hati dan berkah untuk keluarga,” imbuhnya.

Zainal berharap kepada enam puluh Advokat yang baru saja menjalani sumpah agar mampu bersaing secara profesional dengan tetap memegang teguh kode etik dalam beracara di manapun berada baik litigasi maupun non litigasi.



Posting Komentar untuk "Advokat Harus Mampu Jaga Kehormatan Profesi"