Jakarta,
MEMONUSANTARA.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjaga
komitmennya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan
gratifikasi ini berisiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun
2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Apabila
pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa
menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya kepala KPK dalam 30 hari kerja
sejak tanggal penerimaan. Jika tidak dilaporkan, maka hadiah atau bingkisan
yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat dianggap
gratifikasi atau suap.
Ketua
KPK Agus Rahardjo mengatakan praktik saling memberi dan menerima hadiah selama
ini dipandang sesuatu yang wajar karena hubungan baik secara sosial maupun adat
istiadat. Namun sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat
menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian
berupa apapun.
“Karena
pemberian ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, maka tak ada kata lain
selain tolak,” kata Agus di kantornya, Senin, 4 Juni 2018.
Terhadap
penerimaan gratifikasi yang berupa bingkisan makanan yang mudah rusak,
kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke
panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.
Syaratnya,
pegawai negeri dan penyelenggara negara harus melaporkannya terlebih dahulu
kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan
dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi
penerimaan tersebut kepada KPK.
Tak
hanya menolak gratifikasi, pegawai negeri dan penyelenggara negara diingatkan
untuk tidak memakai fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk
kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik.
Soalnya,
fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan
dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan
masyarakat kepada penyelenggara negara.
Selama
tahun 2018 hingga 4 Juni, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 795
laporan. Sebanyak 534 laporan atau setara 67 persen di antaranya dinyatakan
menjadi milik negara. Sebanyak 15 laporan atau 2 persen dinyatakan milik
penerima. Sisanya 246 laporan atau 31 persen adalah surat apresiasi atau masuk
kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Total
nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah
Rp6.203.115.339,00. Dari jumlah itu, terbagi menjadi dua, dalam bentuk uang
sebesar Rp5.449.324.132,00 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207,00.
Instansi
yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan
sebesar Rp 2.8 miliar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta,
Kementerian Kesehatan sebesar Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp
47,5 juta, dan yang terakhir adalah BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1 juta.
Untuk
mensosialisasikan imbauan ini, KPK membuat surat edaran ke seluruh
kementerian/lembaga.(siaran pers www.kpk.go.id)
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "Lebaran, KPK Ingatkan Komitmen Tolak Gratifikasi"