Jember, MEMONUSANTARA.com
Tata kelola keuangan desa masih ada yang tidak sesuai harapan, penyalahgunaan
pun terkadang terjadi. Dua hal ini menjadi latar belakang perlunya sistem
keuangan yang memberikan jaminan pengelolaan dengan baik dan benar.
Wakil
Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief menegaskan tata kelola yang tidak sesuai
dengan harapan masyarakat tersebut harus menjadi perhatian semua pihak,
khusunya pemangku kepentingan.
“Tentunya
harus menjadi perhatian khusus bagi segenap pemangku kepentingan, khususnya
pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan tata kelola keuangan desa secara
etis,” kata Wabup dalam Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola
Keuangan Desa Denan Aplikasi Siskeudes.
Workshop
digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Selasa (8/5), diikuti oleh kepala
desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Jember.
Pembicaranya diantaranya Anggota Komisi IX DPR RI M. Nur Purnamasidi, unsur BPKP,
unsur BPK, dan Polda Jatim.
Kepala
desa dan anggota BPD, sebagai sumber daya manusia pengelola keuangan desa,
memerlukan peningkatan kapasitas, kapabilitas, pengetahuan, dan wawasan secara
berkelanjutan.
Tata
kelola keuangan diantaranya untuk penyusunan APB Desa serta laporan
pertanggungjawaban yang dibuat oleh perangkat desa. Ini harus memenuhi
standar, bila tidak tentu saja menjadi lahan yang rawan tejadinya manipulasi.
Ketidak
sesuaian dengan standar tata kelola keuangan juga akan menjadi salah satu
ukuran rendahnya perwujudan transparansi serta akuntabilitas rencana penggunaan
dan pertanggungjawaban APB Desa.
“Untuk
itu, aparatur desa sesuai per bidangannya nanti akan dibantu oleh tenaga
pendamping profesional dalam melakukan penyusunan berbagai laporan
pertanggungjawaban APB Desa,” ungkap Wabup.
Menurut
Wabup, tenaga pendamping dan kepala desa harus membina hubungan yang harmonis,
agar kehadiran tenaga pendamiping betul-betul memberikan dampak yang maksimal
dalam rangka tata kelola keuangan desa.
Workshop
sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi sistem keuangan desa, masih
kata Wabup, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
aparatur desa tentang pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang
desa.
“Mengapa
harus berbasis aplikasi? Hal ini karena siap atau tidak, cepat atau lambat,
apabila kita tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka kita semua akan
tergilas oleh kecanggihan teknologi itu sendiri,” tutur Wabup.
Di
era saat ini, lanjut Wabup, semua para aparatur negara harus bisa bekerja dan
berpikir secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan teknologi yang berbasis
komputerisasi. Aplikasi Siskeudes ini merupakan sistem aplikasi yang
dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam rangka meningkatkan
tata kelola keuangan.
“Ini
semata-mata untuk menyelamatkan aparat desa. Sehingga, nanti pengelolaan
dana desa bisa efektif dan efisien, juga terselamatkan dari hal-hal yang tidak
kita inginkan,” ujar pria yang akrab disapa Kiai Muqit ini.
Lebih
jauh ditegaskan Wabup, dana yang dikucurkan pemerintah pusat semakin besarr
Karena itu, pengolalaannya memerlukan kehati-hatian. Harus tetap dalam
prosedur. “Ini harus betul-betul dipahami oleh kepala desa dan semua pihak yang
terkait di desa,” jelasnya.
Muhammad
Nur Purnamasidi menyampaikan beberapa penjelasan dan mengulas hubungan dana
desa dengan kemiskinan, hubungan dana desa dengan indikator untuk menilai
kesenjangan antara desa dan kota.
Dari
dua indikator tersebut, Muhammad Nur Purnamasidi menilai dana desa masih
belum signifikan menurunkan angka kemiskinan di desa.
“Salah
satu factor, kemungkinannya ialah sistem pelaporannya yang begitu rumit
sehingga kepala desa mengambil jalan pintas untuk mengalokasikan
kegiatan-kegiatan yang mudah untuk dilaporkan,” ungkap politisi Golkar ini.
wihh sukses selalu
BalasHapushttp://goldengamat.biz/obat-tradisional-endokarditis/