Jember, MEMONUSANTARA.com Tak sabar menanti bertahun-tahun nasibnya digantung
pihak perusahaan pengepakan plastik sejak tahun 2013 lalu, puluhan buruh
datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di jalan Kartini yang
didampingi kuasa hukum mereka serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Senin (2/4).
Kuasa
hukum buruh Setya
Agung, SH yang
mendampingi buruh tersebut mengatakan
bahwa perselisihan antara UD Gebang Jaya yang bergerak di bidang pengepakan
plastik dengan buruh diawali dari tuntutan buruh yang minta kenaikan upah,
namun pihak UD tidak mau memenuhi tuntutan buruh.
“Bahkan
kasus ini sampai ke meja pengadilan dan keluar putusan Pengadilan Negeri Jember
dan Pengadilan Tinggai yang memenangkan pihak UD Gebang Jaya,” ujarnya.
Masih kata Agung, kedatangan teman-teman buruh disini
untuk mencari kejelasan nasibnya, apakah mereka di PHK atau bagaimana. Jika memang di PHK, pihak pemberi
kerja harus memberikan hak-hak buruh sesuai undang-undang tenaga kerja, karena
selama ini pihak UD hanya menutup gudangnya tapi tidak memberikan status jelas
terhadap 24 karyawannya.
“Kami
sudah melupakan tuntutan kami soal upah, tapi kami meminta kejelasan nasib
teman-teman buruh ini,” katanya.
Agung
menambahkan bahwa
pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum kembali melalui PHI (Pengadilan
Hubungan Industrial) jika memang pihak UD Gebang Jaya tidak bisa memberikan
kepastian nasib 24 buruh.
“Kedatangan
kami hanya minta di mediatori Disnakertrans dan langkah-langkah yang akan kami
tempuh di PHI,” imbuhnya.
M.
Yusuf Yasin staf dari Disnakertrans yang memediatori pertemuan antara
perwakilan buruh dengan UD Gebang Jaya mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan
menawarkan solusi yang bisa memberikan keadilan bagi kedua pihak. Namun, jika tidak ada hasil dan
dari pihak buruh akan menempuh jalur hukum ya dipersilahkan selama masih diatur
dalam undang-undang.
“Tadi
sudah saya sampaikan sebelum membuka mediasi, bahwa kami dari Disnakertrans ada
dua cara dalam menyelesaikan persoalan buruh dengan pengusaha, pertama dengan
cara sebaik-baiknya yaitu melalui musyawarah untuk mencari win-win solution,
kalau ini sudah tidak ada titik temu, maka menggunakan langkah kedua yaitu
sebenar-benarnya dengan cara bisa melalui peradilan, karena hal ini sudah
diatur dalam undang-undang,” jelas Yasin.
Sementara
Kuasa Hukum UD Gebang Jaya Rully S Titaheluew, SH saat dikonfirmasi usai pertemuan
mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada putusan Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi yang sudah memutuskan perseteruan antara Kliennya dengan
buruh.
“Klien
kami itu bukan pabrik, ingat, dari namanya saja UD, yang hanya bergerak
menerima bahan baku jadi untuk di kemas dan di pasarkan, jadi ini jelas bukan
perusahaan besar, tapi kalau pihak buruh mau mengajukan ke PHI ya monggo
silahkan, kami tetap akan patuh pada putusan PN dan PT,” ucap Rully sambil meninggalkan
kantor Disnakertrans.
Posting Komentar untuk "Nasib Terkatung-katung, Puluhan Buruh Gruduk Disnakertrans"