Tim Survei Pemondokan Cek Lapangan Berikan Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran

Jember, MEMONUSANTARA.com Tim Pemondokan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti, SH, melakukan survei secara terpadu ke sejumlah lokasi rumah pemondokan (rumah kos) sebelum diterbitkan Sertifikat Izin Rumah Pemondokan, Senin (19/3).

Sesuai amanah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tim Survei rumah kos ini secara terpadu melibatkan sejumlah instansi yang terkait erat tugas pokok dan fungsinya. Anggota terpadu Tim Survei dipimpin Dinas Sosial, antara lain dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas PU Cipta Karya dan Permukiman, Satpol PP, Polres Jember, Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Tim melakukan pengecekan terkait aturan di rumah pemondokan, menemui penghuni, pemohon izin, dan melakukan wawancara. Pengambilan foto dan dokumen persyaratan lain yang kurang dilakukan, serta dilakukan klarifikasi tentang kesanggupan mematuhi aturan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2008.

Hasil survei / cek lapangan itu akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP berupa rekomendasi. Rekomendasi itu berisi sesuai hasil survei yang menjelaskan tentang beberapa hal di atas terutama jam berkunjung tamu, atau kejelasan rumah kos tidak campuran.

“Setelah itu PTSP yang menerbitkan Sertifikat Izin Kost-kost-an,” papar Isnaini Dwi Susanti, didampingi stafnya saat survei.

Untuk Tim Pemondokan kali ini melakukan survei sesuai data pemohon yakni di kawasan Kampus Sumbersari dan Kaliwates.

Ketua Tim Survei, Isnaini Dwi Susanti, yang juga Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember, menegaskan proses penerbitan Rekomendasi itu gratis tanpa biaya, sebagai satu rangkaian proses dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, untuk selanjutnya diterbitkan Seritifikat Izin Kos- kosan.

Kadinsos Santi, di sela acara senantiasa memohon kepada para pemilik Rumah Pemondokan atau Rumah Kos untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan norma norma etika di agama dan masyarakat sesuai Perda. No 8 tahun 2008.

Pemilik Rumah Pemondokan terutama, wajib menjaga keamanan lingkungan (tata tertib jam berkunjung), ada ketegasan apakah khusus dihuni laki-laki atau perempuan.

“Jika ada temuan terdapat penghuni campuran (laki dan perempuan) otomatis sertifikat tidak bisa diterbitkan, dan yang sudah bisa dicabut, ” jelas Faida.
“Proses penerbitan sertifikat wewenang sepenuhnya pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Untuk biaya penerbitan izin tidak dipungut biaya (nol),” ujarnya.

Kali ini Tim Survei berhasil mendatangi sejumlah pemohon rumah pemondokan antara lain di Jalan Gunung Agung Blok C Kecamatan Sumbersari dan Jalan Cadika Kecamatan Kaliwates.
Dalam melaksanakan tugas ini, Kadinsos terus mengacu kepada komitmen dan 22 janji kerja Bupati Wabup, Faida Muqit.

Kata Isnaini Dwi Susanti, bahwa Bupati Jember dr Hj Faida MMR, betul – betul serius dan komitmen membangun Jember lebih baik lagi dalam memegang pemerintahannya.

Salah satunya izin rumah pemondokan. Rumah pemondokan harus jelas apakah dihuni orang laki laki atau perempuan saja. Karena jika campuran akan dikenakan sanksi sesuai Perda dan dicabut Sertifikat Izin Rumah Pemondokannya.

Posting Komentar untuk "Tim Survei Pemondokan Cek Lapangan Berikan Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran"