Jember,
MEMONUSANTARA.com Tim
Pemondokan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember
Isnaini Dwi Susanti, SH, melakukan survei secara terpadu ke sejumlah lokasi
rumah pemondokan (rumah kos) sebelum diterbitkan Sertifikat Izin Rumah
Pemondokan, Senin (19/3).
Tim melakukan pengecekan terkait aturan di rumah pemondokan, menemui penghuni, pemohon izin, dan melakukan wawancara. Pengambilan foto dan dokumen persyaratan lain yang kurang dilakukan, serta dilakukan klarifikasi tentang kesanggupan mematuhi aturan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2008.
Sesuai amanah Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2008, tim Survei rumah kos ini secara terpadu melibatkan sejumlah
instansi yang terkait erat tugas pokok dan fungsinya. Anggota terpadu Tim
Survei dipimpin Dinas Sosial, antara lain dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas PU
Cipta Karya dan Permukiman, Satpol PP, Polres Jember, Kecamatan dan Kelurahan
setempat.
Tim melakukan pengecekan terkait aturan di rumah pemondokan, menemui penghuni, pemohon izin, dan melakukan wawancara. Pengambilan foto dan dokumen persyaratan lain yang kurang dilakukan, serta dilakukan klarifikasi tentang kesanggupan mematuhi aturan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2008.
Hasil survei / cek lapangan itu akan
disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP berupa rekomendasi. Rekomendasi
itu berisi sesuai hasil survei yang menjelaskan tentang beberapa hal di atas
terutama jam berkunjung tamu, atau kejelasan rumah kos tidak campuran.
“Setelah itu PTSP yang menerbitkan
Sertifikat Izin Kost-kost-an,” papar Isnaini Dwi Susanti, didampingi stafnya
saat survei.
Untuk Tim Pemondokan kali ini melakukan
survei sesuai data pemohon yakni di kawasan Kampus Sumbersari dan Kaliwates.
Ketua Tim Survei, Isnaini Dwi Susanti,
yang juga Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember, menegaskan proses
penerbitan Rekomendasi itu gratis tanpa biaya, sebagai satu rangkaian proses
dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, untuk selanjutnya diterbitkan
Seritifikat Izin Kos- kosan.
Kadinsos Santi, di sela acara senantiasa
memohon kepada para pemilik Rumah Pemondokan atau Rumah Kos untuk menjaga
kebersihan, keamanan, ketertiban, dan norma norma etika di agama dan masyarakat
sesuai Perda. No 8 tahun 2008.
Pemilik Rumah Pemondokan terutama, wajib
menjaga keamanan lingkungan (tata tertib jam berkunjung), ada ketegasan apakah
khusus dihuni laki-laki atau perempuan.
“Jika ada temuan terdapat penghuni
campuran (laki dan perempuan) otomatis sertifikat tidak bisa diterbitkan, dan
yang sudah bisa dicabut, ” jelas Faida.
“Proses penerbitan sertifikat wewenang
sepenuhnya pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Untuk biaya penerbitan izin
tidak dipungut biaya (nol),” ujarnya.
Kali ini Tim Survei berhasil mendatangi
sejumlah pemohon rumah pemondokan antara lain di Jalan Gunung Agung Blok C
Kecamatan Sumbersari dan Jalan Cadika Kecamatan Kaliwates.
Dalam melaksanakan tugas ini, Kadinsos
terus mengacu kepada komitmen dan 22 janji kerja Bupati Wabup, Faida Muqit.
Kata Isnaini Dwi Susanti, bahwa Bupati
Jember dr Hj Faida MMR, betul – betul serius dan komitmen membangun Jember
lebih baik lagi dalam memegang pemerintahannya.
Salah satunya izin rumah pemondokan.
Rumah pemondokan harus jelas apakah dihuni orang laki laki atau perempuan saja.
Karena jika campuran akan dikenakan sanksi sesuai Perda dan dicabut Sertifikat
Izin Rumah Pemondokannya.
Posting Komentar untuk "Tim Survei Pemondokan Cek Lapangan Berikan Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran"