Jakarta,
MEMONUSANTARA.com Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis
nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012
pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Mereka
adalah IHP (Swasta) dan MOM (Swasta).
Tersangka IHP dan MOM diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri).
Selain itu, KPK juga menangani 4 perkara lainnya yang masih terkait dengan pengadaan KTP Elektronik ini yakni terhadap MN (Anggota DPR RI), FY (Advokat) dan BST (Dokter) karena perbuatan merintangi penanganan kasus EKTP. Sedangkan, MSH (Anggota DPR-RI) saat ini sedang dalam proses banding di pengadilan tipikor pada PN Jakarta dalam perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa IR dan S.(siaran pers)
Tersangka IHP dan MOM diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan
sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011
– 2012 pada Kemendagri.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri).
AA (Swasta), ASS
(Direktur Utama PT. Quadra Solution), SN (Anggota DPR RI) dan MN (Anggota DPR
RI). Sebagian telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada
PN Jakarta, seorang lainnya sedang menjalani proses persidangan dan dua orang
lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga menangani 4 perkara lainnya yang masih terkait dengan pengadaan KTP Elektronik ini yakni terhadap MN (Anggota DPR RI), FY (Advokat) dan BST (Dokter) karena perbuatan merintangi penanganan kasus EKTP. Sedangkan, MSH (Anggota DPR-RI) saat ini sedang dalam proses banding di pengadilan tipikor pada PN Jakarta dalam perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa IR dan S.(siaran pers)
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri
Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus KTP Elektronik"