Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Faida saat menggelar Kongres
Guru PPKn di Aula Sudirman Pemkab Jember membeber berbagai problematika guru.
Selain soal kompetensi guru, Bupati Faida juga memberikan solusi untuk
kesejahteraan para guru.
7,5 Persen SK
Mutasi Guru Mendekati Tempat Tinggal Telah DiBagikan
Bupati Faida
dalam acara Kongres PPKN tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib
memenuhi kebutuhan guru sebagai tanggung jawab kepada masyarakat. Termasuk
pula, Pemerintah Kabupaten/Kota juga wajib melakukan pemetaan distribusi
kebutuhan penghonoran guru yang ada.
“Untuk itu, bagi
guru luar kota yang mau ngajar di Jember, saya sudah teken SK nya. Kalo perlu
akan saya sambut nanti,” kata Bupati Faida.
Bupati Faida juga
mengatakan, pengangkatan tenaga pengajar akan dilakukan secara transparan
sesuai dengan lamanya mengabdi, terutama bagi para guru PPKN. Sebagai
komitmennya untuk membangun dunia pendidikan di Kabupaten Jember, bahwa pengurusan
pengajuan surat pindah tugas mengajar yang lebih dekat dengan tempat tinggal
akan lebih dipermudah.
Karena,
lanjutnya, bahwa itu adalah tugas Pemerintah untuk menfasilitasi pengajuan
perpindahan para guru ini. Jadi bagi guru yang bertugas didaerah khusus, maka
mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat
Istimewa, serta mendapatkan perlindungan khusus dalam melaksanakan tugas.
“Makanya saat ini
akan di peta-kan, sehingga tidak lagi disamakan seperti yang dulu”, ungkapnya.
Bupati Faida juga
menjelaskan bahwa setiap PNS bisa dipindah tugaskan sesuai dengan kebutuhan.
Mutasi guru yang sudah dilakukan berdasarkan surat mutasi yang telah
dikeluarkannya sebanyak 600, ditambah dengan yang akan dibagikan hampir 1000 SK
mutasi. Jadi ada sekitar 7,5 persen guru yang ada di Jember telah dikeluarkan,
dan ditambah yang akan dibagikan, maka akan ada sekitar 10 persen yang telah
dibagikan.
“Jadi semuanya
yang telah mengajukan mutasi dari SD sampai SMP ada 7,5 persen dari total guru yang
ada”, jelasnya
Dikatakan pula
bahwa untuk guru SD akan ditempatkan dalam satu desa dari tempat domisili,
sedangkan untuk SMP ditempatkan satu kecamatan dari tempat domisili.
Dijelaskan
terkait GTT, bahwa saat ini masih ditata untuk guru PNS lebih dulu, setelah itu
jika ada formasi yang kosong maka akan diisi oleh guru tenaga honorer (GTT).
Karena, penugasan tenaga honorer (GTT) bisa ditempatkan diseluruh wilayah
Kabupaten Jember.
Bagi yang
mengurungkan niatnya untuk mengajukan pindah. Maka dengan tegas, Bupati Faida
menyampaikan agar itu tidak dilakukan. Mengingat penataan ini akan berlaku pada
semua guru GTT yang ada di Kabupaten Jember.
Jember Kekurangan
2.899 Guru SD
Dalam kegiatan
konggres PPKN tersebut, Bupati Jember Faida juga menjelaskan, saat ini ada
kekurangan yang begitu besar untuk guru SD, berdasarkan by mapping guru kelas
ada kekurangan sekitar 1.701 orang. Yang kemungkinan, lanjut Faida, akan diisi
dari guru non PNS.
Lalu diungkapkan
terkait dengan guru agama Islam, guru dengan lulusan S1 Pendidikan Agama Islam
(PAI) diperbolehkan untuk memilih penugasan sebagai guru agama Islam. Tak hanya
itu saja, dikatakan oleh Faida, bahwa masih ada juga guru dengan lulusan
olahraga, yang penugasannya bukan sebagai guru olahraga.
“Jadi kalo
ditotal kebutuhan masih ada kekurangan sekitar 2.899 guru”, ungkap Bupati
Faida.
Sedangkan untuk
Guru SMP sendiri, dikatakan oleh Bupati Faida bahwa ada kekurangan guru pada
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Agama Islam, dan PPKN.
Bupati Faida juga
menegaskan, bagaimana bisa menekankan karakter Anak Bangsa, jika para gurunya
tidak sesuai dengan kompetensi yang ada. Selain itu juga jumlah lembaga menurut
data Dapodik semester 2 Tahun 2017, ada sekitar 2.299 lembaga.
Dia juga
menegaskan, menjadi guru sebenarnya tidak hanya sekedar mengajar, namun
juga dituntut sebagai pendidik profesional yang mempunyai standar
kompetensinya.
Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Faida saat menggelar Kongres
Guru PPKn di Aula Sudirman Pemkab Jember membeber berbagai problematika guru.
Selain soal kompetensi guru, Bupati Faida juga memberikan solusi untuk
kesejahteraan para guru.
7,5 Persen SK
Mutasi Guru Mendekati Tempat Tinggal Telah DiBagikan
Bupati Faida
dalam acara Kongres PPKN tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib
memenuhi kebutuhan guru sebagai tanggung jawab kepada masyarakat. Termasuk
pula, Pemerintah Kabupaten/Kota juga wajib melakukan pemetaan distribusi
kebutuhan penghonoran guru yang ada.
“Untuk itu, bagi
guru luar kota yang mau ngajar di Jember, saya sudah teken SK nya. Kalo perlu
akan saya sambut nanti,” kata Bupati Faida.
Bupati Faida juga
mengatakan, pengangkatan tenaga pengajar akan dilakukan secara transparan
sesuai dengan lamanya mengabdi, terutama bagi para guru PPKN. Sebagai
komitmennya untuk membangun dunia pendidikan di Kabupaten Jember, bahwa pengurusan
pengajuan surat pindah tugas mengajar yang lebih dekat dengan tempat tinggal
akan lebih dipermudah.
Karena,
lanjutnya, bahwa itu adalah tugas Pemerintah untuk menfasilitasi pengajuan
perpindahan para guru ini. Jadi bagi guru yang bertugas didaerah khusus, maka
mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat
Istimewa, serta mendapatkan perlindungan khusus dalam melaksanakan tugas.
“Makanya saat ini
akan di peta-kan, sehingga tidak lagi disamakan seperti yang dulu”, ungkapnya.
Bupati Faida juga
menjelaskan bahwa setiap PNS bisa dipindah tugaskan sesuai dengan kebutuhan.
Mutasi guru yang sudah dilakukan berdasarkan surat mutasi yang telah
dikeluarkannya sebanyak 600, ditambah dengan yang akan dibagikan hampir 1000 SK
mutasi. Jadi ada sekitar 7,5 persen guru yang ada di Jember telah dikeluarkan,
dan ditambah yang akan dibagikan, maka akan ada sekitar 10 persen yang telah
dibagikan.
“Jadi semuanya
yang telah mengajukan mutasi dari SD sampai SMP ada 7,5 persen dari total guru yang
ada”, jelasnya
Dikatakan pula
bahwa untuk guru SD akan ditempatkan dalam satu desa dari tempat domisili,
sedangkan untuk SMP ditempatkan satu kecamatan dari tempat domisili.
Dijelaskan
terkait GTT, bahwa saat ini masih ditata untuk guru PNS lebih dulu, setelah itu
jika ada formasi yang kosong maka akan diisi oleh guru tenaga honorer (GTT).
Karena, penugasan tenaga honorer (GTT) bisa ditempatkan diseluruh wilayah
Kabupaten Jember.
Bagi yang
mengurungkan niatnya untuk mengajukan pindah. Maka dengan tegas, Bupati Faida
menyampaikan agar itu tidak dilakukan. Mengingat penataan ini akan berlaku pada
semua guru GTT yang ada di Kabupaten Jember.
Jember Kekurangan
2.899 Guru SD
Dalam kegiatan
konggres PPKN tersebut, Bupati Jember Faida juga menjelaskan, saat ini ada
kekurangan yang begitu besar untuk guru SD, berdasarkan by mapping guru kelas
ada kekurangan sekitar 1.701 orang. Yang kemungkinan, lanjut Faida, akan diisi
dari guru non PNS.
Lalu diungkapkan
terkait dengan guru agama Islam, guru dengan lulusan S1 Pendidikan Agama Islam
(PAI) diperbolehkan untuk memilih penugasan sebagai guru agama Islam. Tak hanya
itu saja, dikatakan oleh Faida, bahwa masih ada juga guru dengan lulusan
olahraga, yang penugasannya bukan sebagai guru olahraga.
“Jadi kalo
ditotal kebutuhan masih ada kekurangan sekitar 2.899 guru”, ungkap Bupati
Faida.
Sedangkan untuk
Guru SMP sendiri, dikatakan oleh Bupati Faida bahwa ada kekurangan guru pada
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Agama Islam, dan PPKN.
Bupati Faida juga
menegaskan, bagaimana bisa menekankan karakter Anak Bangsa, jika para gurunya
tidak sesuai dengan kompetensi yang ada. Selain itu juga jumlah lembaga menurut
data Dapodik semester 2 Tahun 2017, ada sekitar 2.299 lembaga.
Dia juga
menegaskan, menjadi guru sebenarnya tidak hanya sekedar mengajar, namun
juga dituntut sebagai pendidik profesional yang mempunyai standar
kompetensinya.
Posting Komentar untuk "Bupati Faida Beri Solusi Terbaik Atasi Masalah Guru "