Tersangka Dugaan Penyelewengan Bansos Ternak Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator

Jember, MEMONUSANTARA.com Pasca menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni dalam perkara dugaan Korupsi Bantuaan Sosial (Bansos) tahun 2015, Kejaksaan Negeri Jember kini tengah berupaya mengembangkan penyidikan.

Bahkan kejaksaan berupaya untuk mengungkap keterlibatan seluruh aktor intelektual dalam kasus dugaan Korupsi anggaran bantuan sosial dari APBD Jember dengan total Rp 33 miliar itu.

Pihak Kejaksaan Negeri juga berharap agar dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mampu menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap aktor intelektual lain yang juga turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

Tim Penyidik saat ini juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mengembangkan proses penyidikan dan hanya tinggal mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam penanganan penegakan hukum atas kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Kurniawan mengungkapkan Tim Penyidik Kejaksaan akan terus mengembangkan hasil penyidikan dari penetapaan tersangka Ketua DPRD Jember yang dilakukan sebelumnya.

“Tetap kita kembangkan karena ini merupakan penangganan perkara bansos tahun sebelumnya, sudah ada 4 terdakwa yang menjalani proses persidangan, sehingga saat ini posisinya pengembangan,” ujar Agus Kurniawan.

Pihaknya memastikan tetap akan menelusuri semua pihak yang turut terlibat dalam kasus yang menyita perhatiaan masyarkat luas di Kabupaten Jember tersebut.

“Kami sudah siapkan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menuntaskan kasus ini, tentunya dari 2 alat bukti akan kita perkuat lagi, saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan sebanyak-banyaknya alat bukti itu untuk melengkapi berkas peradilan,” tegasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Poncho Hartanto berharap agar dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mampu menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap aktor intelektual lain yang juga turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

“Yang perlu dicatat itu agar tersangka ini bisa bersikap koperatif dan menjadi justice collaborator untuk membongkar aktor lainnya dalam praktek-praktek penyimpangan hibah bansos yang ada di Kabupaten Jember,” tandasnya.

Terkait penanganan kasus itu, jaksa menjerat Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dengan 3 pasal sekaligus.

“Atas perbuatan melanggar hukum, Tersangka kita jeratkan dengan pasal 2,3 dan pasal 11 UU Tipikor, paling ringan ancaman hukumannya 4 tahun maksimal seumur hidup,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto.


Posting Komentar untuk "Tersangka Dugaan Penyelewengan Bansos Ternak Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator "