Jember, MEMONUSANTARA.com Pasca menetapkan tersangka sekaligus
melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni dalam perkara
dugaan Korupsi Bantuaan Sosial (Bansos) tahun 2015, Kejaksaan Negeri Jember
kini tengah berupaya mengembangkan penyidikan.
Bahkan kejaksaan
berupaya untuk mengungkap keterlibatan seluruh aktor intelektual dalam kasus
dugaan Korupsi anggaran bantuan sosial dari APBD Jember dengan total Rp 33
miliar itu.
Pihak Kejaksaan
Negeri juga berharap agar dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu, Ketua DPRD
Jember Thoif Zamroni mampu menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap aktor
intelektual lain yang juga turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan.
Justice
collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak
dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim
dalam meringankan pidananya.
Tim Penyidik saat
ini juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mengembangkan proses
penyidikan dan hanya tinggal mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam penanganan
penegakan hukum atas kasus tersebut.
Kepala Seksi
Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Kurniawan mengungkapkan Tim Penyidik
Kejaksaan akan terus mengembangkan hasil penyidikan dari penetapaan tersangka
Ketua DPRD Jember yang dilakukan sebelumnya.
“Tetap kita
kembangkan karena ini merupakan penangganan perkara bansos tahun sebelumnya,
sudah ada 4 terdakwa yang menjalani proses persidangan, sehingga saat ini posisinya
pengembangan,” ujar Agus Kurniawan.
Pihaknya
memastikan tetap akan menelusuri semua pihak yang turut terlibat dalam kasus
yang menyita perhatiaan masyarkat luas di Kabupaten Jember tersebut.
“Kami sudah
siapkan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menuntaskan kasus ini, tentunya
dari 2 alat bukti akan kita perkuat lagi, saat ini tim sedang bekerja
mengumpulkan sebanyak-banyaknya alat bukti itu untuk melengkapi berkas
peradilan,” tegasnya.
Sementara Kepala
Kejaksaan Negeri Poncho Hartanto berharap agar dalam penanganan perkara dugaan
korupsi itu, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mampu menjadi Justice Collaborator
untuk mengungkap aktor intelektual lain yang juga turut bertanggung jawab atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
“Yang perlu
dicatat itu agar tersangka ini bisa bersikap koperatif dan menjadi justice
collaborator untuk membongkar aktor lainnya dalam praktek-praktek penyimpangan
hibah bansos yang ada di Kabupaten Jember,” tandasnya.
Terkait
penanganan kasus itu, jaksa menjerat Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dengan 3
pasal sekaligus.
“Atas perbuatan
melanggar hukum, Tersangka kita jeratkan dengan pasal 2,3 dan pasal 11 UU
Tipikor, paling ringan ancaman hukumannya 4 tahun maksimal seumur hidup,”
terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto.
Posting Komentar untuk "Tersangka Dugaan Penyelewengan Bansos Ternak Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator "