Jember, MEMONUSANTARA.com Penanganan
dugaan penyelewengan dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015 oleh
Kejaksaan Negeri Jember memasuki babak baru.
Setelah diperiksa oleh penyidik sekitar
8 Jam lebih oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember atas kasus dugaan
Korupsi Dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015 akhirnya Ketua
DPRD Jember Thoif Zamroni ditahan Rabu (14/2).
Thoif yang saat itu mengenakan kemeja warna biru
muda itu juga langsung mendapatkan penahanan badan oleh kejaksaan. Langkah itu
dilakukan oleh kejaksaan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara
dana bansos usulan DPRD Jember dengan anggaran keuangan negara yang digulirkan
hingga mencapai Rp 33 miliar.
“Tadi pagi kita panggil dan kita periksa sebagai
saksi, dari hasil penyidikan oleh tim lantas kita gelar ekpose, dan statusnya
kita tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco
Hartanto.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, pihaknya
telah melakukan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti yang cukup sejak
setahun silam. “Jadi penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak
mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau menganti barang
bukti,” katanya.
Dari hasil penyidikan kejaksaan di lapangan, modus
penyelewengan kasus Bansos Kelompok ternak itu dimanfatkan tidak sesuai
peruntukannya, diduga dipotong, serta ada yang diduga fiktif.
“Selain itu, salah satunya dalam pembentukan kelompok
itu juga ditemukan bahwasanya tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012,
dilapangan kita temukan, ada bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuaan yang
ternyata berdasarkan kekerabatan/ keluarga, padahal itu tidak diperbolehkan
sesuai aturan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, Ketua DPRD Jember, Thoif
Zhamroni keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 17.00 wib.
Beberapa kali Thoif mengusap hidungnya hampir menutup wajahnya, seperti tak
kuasa menahan sedih.
Tersangka yang masih belum genap berumur 40 tahun
ini tanpa didampingi kuasa hukum dan kemudian diantar oleh Tim Jaksa untuk
dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember selanjutnya dilakukan penahanan badan
selama berlangsungnya proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi itu.
M Thoif tidak mengatakan sepatah katapun dalam
proses menjelang penahanan tersebut. Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan
korupai Bansos 2014-2015, Kejari Jember setidaknya menahan lebih dari 4
tersangka diantaranya Rizki yang telah meninggal dunia lantaran sakit, Afton
Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota dewan periode lalu, serta beberapa
penerima Bansos lainnya.
Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Dana Bansos Ternak, Kejari Jember Tahan Ketua DPRD"