Kelompok “212” Disarankan Ikut Aktif di Musrenbang

Jember, MEMONUSANTARA.com Munculnya isu demonstrasi yang masih rencana dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat, disikapi enteng oleh Ormas Pelopor dan Relawan Peduli Jember (RPJ).

Menurut Ketua Ormas Pelopor, Fathorrazi, materi demo yang dilakukan “kelompok sebelah” yang muncul ke media dinilai kadaluwarsa karena sudah selesai diatasi oleh Bupati Jember, dr Hj Faida, MMR.

“Persoalan APBD 2018 sudah ada jawaban resmi dari Gubernur dan Mendagri. Pemerintah Kabupaten Jember di APBD 2018, walaupun tidak ditetapkan dan ditandatangani oleh DPRD, namun tetap bisa jalan, bukan hanya untuk belanja rutin tapi juga bisa untuk pembangunan,” ujar Fathorrazi.

Masih kata Haji Rosi sapaan akrab beliau yang juga Ketua Pagar Nusa NU Jember ini, maka dari itu bila ada pihak yang mempersoalkan APBD 2018 tidak akan bisa jalan, mereka sudah ketinggalan informasi.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua RPJ, Hari Gundul. Ia menyoroti isu demo yang menyoal Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang meminta surat penugasan dari Bupati.

Menurutnya, permintaan GTT dan PTT tersebut juga sudah direspon oleh Bupati Jember Faida, sehingga dia menilai isu itu sudah tidak layak menjadi alasan bagi kelompok yang bakal menggelar demo kecil-kecilan pada pertengahan Februari tersebut.

“Artinya GTT dan PTT tidak langsung ujug-ujug dianggarkan karena harus mencocokkan dulu antara Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Honorer,” jelasnya.

Hari juga menilai, argumentasi tentang persoalan GTT dan PTT juga sangatbtidak pas dan cenderung politis. Sebab terkait pembayaran honor melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 15 persen yang menjadi tuntutan, ternyata tidak harus memakai Surat Keputusan (SK) penugasan dari bupati, melain cukup SK penugasan internal dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

“Jadi saya kira apa yang menjadi permintaan GTT dan PTT tentang SK penugasan itu sudah klir. Karena sudah mendapat jawaban bahwa SK penugasan tersebut tak harus dari bupati,” tukasnya.

Sementara itu, KH. Misbahus Salam menyatakan, bahwa isu demo yang juga terkait persoalan bantuan ke pondok pesantren sebesar Rp10 juta per tahun juga sudah jelas. Menurut tokoh NU ini, bantuan hibah dari pemerintah tak boleh diberikan secara berulang-ulang kepada lembaga yang sama, karena hal itu berbenturan dengan peraturan yang ada.

“Itu juga sudah disampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan yang ada bantuan tidak boleh berulang-ulang. Dan Pemerintah Jember sudah mengambil cara lain dengan memberi bantuan berupa program, misalnya pavingisasasi, pembangunan MCK, dan rehab atau pembangunan gedung pendidikan serta sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk masjid,” ujarnya.

Apalagi menurut Misbah, program itu sudah banyak disalurkan kepada sejumlah pondok pesantren yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Untuk itu, ia mengimbau, bagi yang belum menerima program tersebut agar lembaga pesantren bersabar, karena pemerintah daerah akan kembali menggulirkan program itu di tahun anggaran 2018 ini.

“Tunggu gilirannya saja, atau ajukan proposal, penyaluran program yang jelas merata. Kami juga berharap kedepan semoga eksekutif dan legislatif harmonis demi kemaslahatan masyarakat Jember,” imbaunya.

Sebenarnya, Misbah menuturkan, yang harus dilakukan masyarakat “kelompok 212” jangan hanya soal aksi demonstrasi, tapi menyampaikan aspirasi bisa lewat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat dusun hingga kabupaten ataupun bisa lewat lembaga parlemen.

Dia juga menyarakan, agar menyampaikan aspirasi melalui struktur pemerintahan yang ada dengan surat resmi, serta mengawal program pemerintah dan membantu pembangunan Kabupaten Jember sehingga berjalan lancar dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Posting Komentar untuk "Kelompok “212” Disarankan Ikut Aktif di Musrenbang"