Stop Rokok Ilegal, Disperindag Gelar Dialog Datangkan Pihak Bea Cukai

Jember, MEMONUSANTARA.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember pada pertengahan Bulan Desember ini akan menyelengggarakan Dialog dengan para stakeholder antara lain dari Ditjen Bea Cukai Jawa Timur, Disperindag, Bupati Jember Faida untuk membahas soal percukaian rokok di Jember.


Selain itu juga mengundang para pihak yang berkaitan langsung dengan cukai rokok juga akan diundang untuk membahas perkembangan cukai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Anas Ma’ruf menyatakan sesuai arahan Ibu Bupati Jember Faida, maka kedepan persoalan cukai akan menjadi fokus kinerja Disperindag.

“Karena dari cukai rokok ternyata mampu menghasilan pajak pendapatan bagi negara sangat besar. Tidak bisa dipungkiri memang, konsumen rokok di Jember dan Indonesia sampai sekarang sangat tinggi, artinya perkebunan tembakau juga tetap dibuthkan oleh pasar sebagai bahan baku rokok,” ujarnya.

Masih kata Anas, pihaknya berharap kedepan, usaha perkebunan tembakau di Jember bisa tetap eksis namun industri rokok juga bisa tetap berjalan sesuai dengan aturan Cukai yang ada.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan adapun pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran atas kategori tersebut akan dikenakan hukuman penjara dan denda.

Jika masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran cukai rokok, maka bisa melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai atau Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember terdekat, atau bisa menghubungi ke nomor telepon 1500 225.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan perdagangan atau jual beli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai nomor 39 Tahun 2007.

Posting Komentar untuk "Stop Rokok Ilegal, Disperindag Gelar Dialog Datangkan Pihak Bea Cukai"