Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah
terus menyosialisaikan gerakan stop rokok tanpa cukai. Karena rokok tak
bercukai jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Cukai. Bahkan, pelanggaran terhadap peraturan ini bisa diancam pidana
kurungan dan denda.
Kendati
begitu, masih saja ada pelaku industri rokok yang kucing-kucingan dan tetap
memasarkan produk mereka tanpa cukai, sehingga sangat merugikan.
Terkait
hal itu, Kepala Dinas Perindistrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas
Ma’ruf, mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat pelanggaran
tersebut segera melaporkan ke nomor telepon yang telah disediakan atau ke
kantor disperindag terdekat.
“Jika
masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran cukai rokok, maka bisa
melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai atau Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember terdekat, atau bisa menghubungi ke
nomor telepon 1500 225,” terangnya.
Anas
menyebutkan, adapun sejumlah pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita
cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok
polos atau rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran atas kategori tersebut akan
dikenakan hukuman penjara dan denda.
Posting Komentar untuk "Laporkan ke Disperindag Terdekat jika Mengetahui Rokok tak Bercukai "