Jember, MEMONUSANTARA.com Industri tembakau dan rokok yang berkembang di Indonesia dan di
Kabupaten Jember khususnya wajib disertai dengan regulasi yang ketat agar dapat
memberikan manfaat yang besar bagi semua komponen dalam industri tembakau.
Kepala Dinas
Perundistrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf menegaskan,
industri rokok dan tembakau harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
“Persoalan
yang terpenting dalam hal ini yakni jika industri rokok wajib memperhatikan dan
menerapkan serta menaati aturan cukai rokok sesuai dengan Undang-Undang nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.
Masih kata
Anas, ketentuan itu wajib dipenuhi, apalagi menurutnya, Kabupaten Jember
merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Besarnya
produksi tembakau di Jember ini juga seiring dengan pertumbuhan industri rokok,
baik lokal tradisional, maupun nasional.
“Kami kembali
mengingatkan bahwa produksi tembakau harus tetap berjalan bersama dengan
industri rokok. Selain itu, juga harus tetap mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang ada,” katanya.
Menurut Anas,
sudah jamak diketahui bahwa Jember secara geografis dikenal sebagai daerah
penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Bahkan lambang Kabupaten Pemkab
Jember sendiri juga tembakau.
"Disini
kebutuhan tembakau maupun pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok juga masih
berkembang,” tuturnya.
Tembakau asal
Jember, sambung dia, juga ada yang untuk kebutuhan ekspor maupun untuk bahan
baku rokok. Beberapa diantaranya dikonsumsi sendiri oleh masyarakat.
“Dulu
industri rokok di Jember ada sekitar 100-an. Namun seiring perkembangan sampai
saat ini yang masih bertahan ada sekitar 9 industri rokok yang telah memiliki legalitas
cukai rokok,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Regulasi Cukai Wajib Diikuti Industri Tembakau dan Rokok"