Jika Melanggar UU Cukai, Maka Sanksinya Berat !

Jember, MEMONUSANTARA.com Kepala Disperindag Pemkab Jember Anas Ma’ruf menerangkan, jadi seperti yang diketahui Jember secara geografis secara lokal maupun nasional dikenal dengan daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Selain itu perkembangan cukai rokok di Jember saat ini juga menjadi target sesuai termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Sesuai arahan Ibu Bupati Faida, kedepan diharapkan bisa lebih menumbuhkan industri tembakau atau rokok, namun yang jelas harus memiliki aturan dan legalitas berupa kemasan rokok yang resmi bercukai. Ini menjadi tugas bersama bahwa masyarakat jangan sampai membeli atau mengonsumsi rokok ilegal atau rokok yang tidak memiliki bercukai resmi. 

“Sebab ada akibat hukum yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, selain itu rokok tidak bercukai bisa menyebabkan kerugian pendapatan pajak terhadap negara,” terangnya.

Di Jember sendiri sebaran untuk industri rokok berada di kawasan timur pinggiran yakni Kecamatan Kalisat, Kecamatan Sukowono, Kecamatan Jelbuk, Kecamatan Ledokombo maupun Kecamatan Sumberjambe. 

“Kalau industri rokok tradisional lokal di Jember sebenarnya tidak terlalu besar, karena industri rokok terbesar masih didominasi perusahaan besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan adapun pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

Pelanggaran atas kategori tersebut akan dikenakan hukuman penjara dan denda. Jika masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran cukai rokok, maka bisa melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai atau Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember terdekat, atau bisa menghubungi ke nomor telepon 1500 225.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan perdagangan atau jual beli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai nomor 39 Tahun 2007.

Posting Komentar untuk "Jika Melanggar UU Cukai, Maka Sanksinya Berat !"