Jember, MEMONUSANTARA.com Kepala
Disperindag Pemkab Jember Anas Ma’ruf menerangkan, jadi seperti yang diketahui
Jember secara geografis secara lokal maupun nasional dikenal dengan daerah
penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Selain itu
perkembangan cukai rokok di Jember saat ini juga menjadi target sesuai termuat
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sesuai
arahan Ibu Bupati Faida, kedepan diharapkan bisa lebih menumbuhkan industri
tembakau atau rokok, namun yang jelas harus memiliki aturan dan legalitas
berupa kemasan rokok yang resmi bercukai. Ini menjadi tugas bersama bahwa
masyarakat jangan sampai membeli atau mengonsumsi rokok ilegal atau rokok yang
tidak memiliki bercukai resmi.
“Sebab ada
akibat hukum yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, selain itu
rokok tidak bercukai bisa menyebabkan kerugian pendapatan pajak terhadap
negara,” terangnya.
Di Jember sendiri sebaran untuk industri rokok berada
di kawasan timur pinggiran yakni Kecamatan Kalisat, Kecamatan Sukowono, Kecamatan
Jelbuk, Kecamatan Ledokombo maupun Kecamatan Sumberjambe.
“Kalau industri rokok tradisional lokal di Jember
sebenarnya tidak terlalu besar, karena industri rokok terbesar masih didominasi
perusahaan besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan adapun pelanggaran terhadap cukai antara
lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas,
serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Pelanggaran atas kategori tersebut akan dikenakan
hukuman penjara dan denda. Jika masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran
cukai rokok, maka bisa melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea
Cukai atau Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember terdekat,
atau bisa menghubungi ke nomor telepon 1500 225.
Selain itu, pelaku usaha yang melakukan perdagangan
atau jual beli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi
sesuai dengan Undang-undang Cukai nomor 39 Tahun 2007.
Posting Komentar untuk "Jika Melanggar UU Cukai, Maka Sanksinya Berat !"