Ini Perbedaan Dana Bagi Hasil Cukai dengan Pajak Cukai

Jember, MEMONUSANATRA.com Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 sedangkan kalau Pajak Roko sesuai UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Demikian pernyataan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember TB. Firman H terkait perbandingan DBHCHT dengan Pajak Rokok industri hasil tembakau dalam The Festival Tobacco and Coffe Jember di Roxy Square, Jumat, (15/12) petang.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai Jember bahwa sasaran DBHCHT yaitu kepada 17 Provinsi/Kab/Kota penghasil tembakau dan pabrik rokok, sedangkan untuk pajak rokok itu kepada seluruh Provinsi dan Kab/Kota.

“Keuang dari DBHCHT sebesar 50 persen digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang k3na cukai, sedangkan 50 persen dari dana pajak rokok digunakan sebagai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” katanya.

Rincian Pagu DBH CHT per Provinsi 58 persen untuk penerimaan CHT, 38 persen untuk produksi tembakau, dan 4 persen untuk invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan pagu DBH CHT per Kabupaten/Kota yaitu 30 persen untuk provinsi, 40 persen Kab/Kota Penghasil, dan 30 persen Kab/Kota lain.

“Dana tersebut untuk digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” kata TB. Firman H.

Dalam pembagian porsi pajak rokok antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Provinsi 30 persen dan untuk Kabupaten/Kota sebesar 70 persen.

“Dana tersebut paling sedikit 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai Jember

Posting Komentar untuk "Ini Perbedaan Dana Bagi Hasil Cukai dengan Pajak Cukai"