Jember, MEMONUSANATRA.com Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai
dengan UU No 39 tahun 2007 sedangkan kalau Pajak Roko sesuai UU No 28 tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Demikian pernyataan Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Jember TB. Firman H terkait perbandingan DBHCHT dengan
Pajak Rokok industri hasil tembakau dalam The Festival Tobacco and Coffe Jember
di Roxy Square, Jumat, (15/12) petang.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan
cukai Jember bahwa sasaran DBHCHT yaitu kepada 17 Provinsi/Kab/Kota penghasil
tembakau dan pabrik rokok, sedangkan untuk pajak rokok itu kepada seluruh
Provinsi dan Kab/Kota.
“Keuang dari DBHCHT sebesar 50 persen digunakan untuk
peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialiasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang k3na
cukai, sedangkan 50 persen dari dana pajak rokok digunakan sebagai pelayanan
kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” katanya.
Rincian Pagu DBH CHT per Provinsi 58 persen untuk
penerimaan CHT, 38 persen untuk produksi tembakau, dan 4 persen untuk invers
Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan pagu DBH CHT per Kabupaten/Kota yaitu 30
persen untuk provinsi, 40 persen Kab/Kota Penghasil, dan 30 persen Kab/Kota
lain.
“Dana tersebut untuk digunakan sebagai peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai
ilegal,” kata TB. Firman H.
Dalam pembagian porsi pajak rokok antara Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yaitu Provinsi 30 persen dan untuk Kabupaten/Kota sebesar 70 persen.
“Dana tersebut paling sedikit 50 persen untuk
pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,”
tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai Jember
Posting Komentar untuk "Ini Perbedaan Dana Bagi Hasil Cukai dengan Pajak Cukai"