Jember, MEMONUSANTARA.com Menjelang Hari Natal 25 Desember dan penyambutan pergantian Tahun Baru 2018
Satlantas Polres Jember mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat Jember
terutama di bengkel-bengkel sepeda motor serta toko- toko yang menjual onderdil kendaraan sepeda motor agar tidak menjual atau membuat knalpot brong.
Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Jember Iptu Suyitno SH memberikan sosialisasi tentang tidak diperbolehkannya menggunakan kenlpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik laik jalan/sepektek kenlpot brong Sabtu (16/12).
“Sosialisasi ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten Jember dan untuk pengendara baik roda empat dan dua tidak diperbolehkan menggunakan lampu Strubo dan bagi yang melanggarnya akan ditindak dengan sanksi tilang,"katanya
Menurut Suyitno, kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut dilaksanakan secara berkala sampai masyarakat Jember benar-benar paham dan mematuhi untuk tidak menggunakan knalpot brong yang sangat menggangu pengguna
jalan lain.
“Serta penggunaan lampu strubo,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Jelang Tahun Baru Satlantas Polres Jember Sosialisasi Larangan Knalpot Brong "