Jember, MEMONUSANTARA.com Upaya mencegah peredaran rokok illegal alias tanpa
cukai terus dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kabupaten Jember. Langkah ini sesuai arahan Bupati Jember, dr Hj Faida, MMR.
Karena rokok tak bercukai bisa menyebabkan kerugian
pendapatkan pajak terhadap negara yang berdampak terhadap jalannya pembangunan
di daerah.
Untuk itu, Disperindag Pemkab Jember terus
menyosialisasikan berbadai ketentuan peraturan perundangan tentang cukai ke
masyarakat secara massif. Tak terkecuali juga kepada pelaku industri rokok di
kabupaten setempat, agar mereka bisa mematuhi dan berkomitmen untuk tak
mencurangi ketentuan tentang cukai.
“Kami menerjunkan para penyuluh-penyuluh untuk
memberikan pemahaman tentang cukai rokok kepada pelaku industri rokok lokal,
juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng media massa seperti media cetak,
radio, maupun media online,” kata Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas
Ma’ruf.
Jadi dengan sosialisasi ini, menurut Anas, pihaknya
berharap akan ada umpan balik, baik dari pelaku industri rokok maupun konsumen
rokok. Nantinya, Disperindag juga akan mengingatkan kepada
perusahaan-perusahaan undustri rokok agar memiliki cukai rokok.
“Langkah yang dilakukan yakni para penyuluh turun
langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku
industri rokok lokal tradisional maupun konsumen rokok dan masyarakat,”
terangnya.
Menurut Anas, sampai sekarang industri rokok di Jember
belum ada yang kena sanksi maupun peringatan karena persoalan cukai. Namun pihaknya
akan terus mengingatkan industri rokok tersebut agar tetap mengikuti aturan
cukai rokok.
“Sejauh ini, Disperindag Pemkab Jember terus intensif
melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baik level
Jawa Timur maupun Jakarta. Kita selama ini, untuk urusan cukai, menjadi ranah
Bea Cukai, jadi misalkan soal eksis maupun tidaknya perusahaan rokok akan
berkoordinasi dan monitor dengan Bea Cukai,” paparnya.
Sedangkan untuk industri rokok sendiri, sambung dia,
akan berurusan dengan perizinan industri rokok awal saja. Namun nanti yang
menentukan bisa kontinyu eksis atau tidaknya yang menentukan pihak Bea Cukai.
Posting Komentar untuk "Disperindag Edukasi Pelaku Industri dan Konsumen Rokok tentang Cukai"