Disperindag Edukasi Pelaku Industri dan Konsumen Rokok tentang Cukai

Jember, MEMONUSANTARA.com Upaya mencegah peredaran rokok illegal alias tanpa cukai terus dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember. Langkah ini sesuai arahan Bupati Jember, dr Hj Faida, MMR.

Karena rokok tak bercukai bisa menyebabkan kerugian pendapatkan pajak terhadap negara yang berdampak terhadap jalannya pembangunan di daerah.

Untuk itu, Disperindag Pemkab Jember terus menyosialisasikan berbadai ketentuan peraturan perundangan tentang cukai ke masyarakat secara massif. Tak terkecuali juga kepada pelaku industri rokok di kabupaten setempat, agar mereka bisa mematuhi dan berkomitmen untuk tak mencurangi ketentuan tentang cukai.

“Kami menerjunkan para penyuluh-penyuluh untuk memberikan pemahaman tentang cukai rokok kepada pelaku industri rokok lokal, juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng media massa seperti media cetak, radio, maupun media online,” kata Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas Ma’ruf.

Jadi dengan sosialisasi ini, menurut Anas, pihaknya berharap akan ada umpan balik, baik dari pelaku industri rokok maupun konsumen rokok. Nantinya, Disperindag juga akan mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan undustri rokok agar memiliki cukai rokok.

“Langkah yang dilakukan yakni para penyuluh turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri rokok lokal tradisional maupun konsumen rokok dan masyarakat,” terangnya.

Menurut Anas, sampai sekarang industri rokok di Jember belum ada yang kena sanksi maupun peringatan karena persoalan cukai. Namun pihaknya akan terus mengingatkan industri rokok tersebut agar tetap mengikuti aturan cukai rokok.

“Sejauh ini, Disperindag Pemkab Jember terus intensif melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baik level Jawa Timur maupun Jakarta. Kita selama ini, untuk urusan cukai, menjadi ranah Bea Cukai, jadi misalkan soal eksis maupun tidaknya perusahaan rokok akan berkoordinasi dan monitor dengan Bea Cukai,” paparnya.

Sedangkan untuk industri rokok sendiri, sambung dia, akan berurusan dengan perizinan industri rokok awal saja. Namun nanti yang menentukan bisa kontinyu eksis atau tidaknya yang menentukan pihak Bea Cukai.

Posting Komentar untuk "Disperindag Edukasi Pelaku Industri dan Konsumen Rokok tentang Cukai"