Jember, MEMONUSANATARA.com Rancangan Peraturan Daerah tentang ketertiban Masyarakat masih di diskusikan melalui sosialisasi peraturan daerah(SOSPER) Jumat(29/09/23) di Dusun Kopang, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. sebagian Masyarakat yang hadir mengikuti acara sosper, diminta untuk tanya jawab mana yang layak diperdakan.
Menurut Kapolsek Arjasa AKP Agus mengatakan, Banyaknya pelanggaran yang ada di masyarakat tentang ketertiban sehingga di buat perda di sahkan.
"Perda ketertiban umum nanti di bahas di DPRD Jember baru ditetapkan setelah di tetapkan baru di laksanakan oleh masyarakat, perda suatu urutan perundangan paling tinggi adalah Undang-undang dasar(UUD)itu ada dasar hukumnya yang di tetapkan MPR," ucap Kapolsek Arjasa.
Pemerintah Daerah ingin mengondisikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi bukan opini tetapi sesuai aturan yang ada perbuatan melawan hukum ada sangsinya.
"Peraturan menteri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," ungkap.
Kapolsek Arjasa menambahkan, Pentingnya dalam menegakkan Perda perlu dikaji bersama, apa yang bisa dimasukkan ke perda, misalnya dilarang Buang Air Besar disungai kalau bisa diperdakan itu masukkan saja.
"Karena kotoran manusia jika dibuang di sungai, itu akan mencemari lingkungan, karena sungai masih banyak dimanfaatkan oleh manusia. Jika sungainya bersih, manusianya juga akan sehat juga," ucapnya
Budi Wicaksono Anggota DPRD Jember menjelaskan, semua aspirasi masyarakat nantinya akan kami tampung dulu sebelum muncul perda ketertiban masyarakat. Apakah itu layak diperdakan atau tidak. misal, masyarakat tak memilik jamban, ini yang perlu kami pikirkan bersama. kalau Masyarakat dilarang BAB disungai, Pemerintah harus menyediakan tempat mandi, cuci, kakus(MCK)
"Sebelum melangkah ke perda Pemerintah menyiapkan anggaran dulu masyarakat untuk di buatkan MCK jangan ke balek Perdanya di laksanakan jambannya tidak ada kasihan masyarakat," tuturnya. (*Sug/Ming)
Posting Komentar untuk "Politisi Fraksi Nasdem Sosialisasikan Raperda Ketertiban Masyarakat"