Jember, MEMONUSANTARA.com Sidang lanjutan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun kembali digelar Selasa (22/2).
Dalam sidang yang diketuai hakim majelis Totok Yuniarto dalam agenda penyerahan kesimpulan sempat terjadi penolakan dari pihak Kuasa hukum Tergugat Bank Bukopin Jember.
"Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat," tanya Hakim Totok.
"Gak ada pak," kata Jatmiko kuasa hukum Tergugat yang sempat berkelit
Yang kemudian ditegur oleh majelis hakim totok dan kemudian pihak Tergugat memberikan dokumen Kesimpulan kepada penggugat.
Selesai sidang kuasa hukum penggugat ihya ulumiddin mengungkapkan bahwa sidang gugatan PMH sdh hampir diujung selesai.
"Hari ini menyampaikan kesimpulan, dan dua minggu lagi putusan,"ucapnya.
Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihak Penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk didalam persidangan bahwa selama ini pihak Tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris .
"Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis dokumen yg menjadi hak ahli waris tidak pernah di berikan oleh pihak Tergugat malah menolak," ada apa ini tanya Udik heran.
Padahal masih kata Udik, dalam persidangan ini semua harus dibuka dalam persidangan agar fair, adil dan terbuka.
"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan," harapnya.
Sebelum sidang ditutup hakim totok memberikan kesempatan untuk para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan.
Kuasa Hukum Penggugat Ihya Ulumiddin menghormati tawaran yang disampaikan oleh Mejelis Hakim Totok, namun Kuasa Hukum Penggugat tetap berpedoman sesuai gugatan awal.. Karena menilai sesuai bukti di persidangan dan fakta Hukum yang ada Tergugat, turut tergugat I yang tidak pernah hadir dan juga Turut Tergugat II melakukan kesalahan fatal dimana produk Hukum cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
"Karena melanggar KUH Perdata, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, UU Perlindungan Konsumen, UU Jabatan Nitaris, PMK," jelas Udik sapaan akrabnya sambil menutup pembicaraan
Kuasa Hukum Bukopin dan KPKNL usai persidangan saat ditemui oleh sejumlah awak media enggan memberikan komentar. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Lanjutan Sidang Perkara Gugatan PMH Bank Bukopin 2 Trilyun"