Jember, MEMONUSANTARA.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sosialisasi/konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah perihal penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Secara virtual oleh Gubernur se-Indonesia, Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, Bupati/Walikota se-Indonesia, dan Ketua DPRD Kab/Kota se-Indonesia 12/11/2020
Sosialisasi secara virtual itu diikuti oleh Plt Bupati Jember, KH. A Muqit Arief, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jember Stafi'i, di rumah dinas Wakil Bupati Jember.
Plt Bupati Muqit Arief menjelaskan, RPP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu saat ini memang dalam tahap pembahasan serius. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta calon investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
Bukan hanya kemudahan berinvestasi, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu juga menyampaikan, jika pembahasan RPP itu juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan calon investor. Sehingga menanamkan modal di Kota Jember ini akan lebih aman dan nyaman.
Mendagri menekankan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, bahwa dalam kondisi pandemi sekarang ini roda perekonomian harus tetap berjalan.
Bagaimana investor agar tetap bisa masuk, kemudian penyerapan tenaga kerja juga terus terserap. agar langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah betul-betul dengan penuh pertimbangan yang matang. "Jangan sampai misalnya dari aspek kesehatan, kita menyediakan bahan, memberikan bantuan kepada masyarakat, itu harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Plt menegaskan straesingnya sebetulnya adalah tentang perizinan. "Bagaimana dengan upaya untuk investor tetap bisa masuk, penyerapan tenaga kerja juga bisa terserap, ini maka proses perizinan itu harus betul-betul mendapat perhatian, dalam hal ini sebetulnya pesan yang kesekian.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Tentang Sosialisasi Perizinan Agar Investor Bisa Masuk, Plt Bupati Jember Ikuti secara Virtual Bersama Kepala (PMPTSP)"