Jember, MEMONUSANTARA.com Dukungan itu disampaikan Plt Bupati Jember Drs KH Muqit Arif usai menerima Audensi Menegemen JFC Selasa (3/11/2020) Kemarin. Dijelaskan Pemkab Jember hanya bisa membebasan pajak Reklame dan baliho saja, lantaran anggaran Perkada difokuskan penanganan Pandemi Covid-19.
Sehari usai audensi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ruslan Abdul Gani, langsung menindaklanjuti. Menurut Ruslan , Pemkab akan membebaskan seluruh biaya pajak reklame dan baliho selama penyelenggaraan.
Mengingat JFC telah berkontribusi besar bagi pendapatan daerah, seperti Hotel, Pariwisata dan sebagainya. "Sesui Perda No. 3 tahun 2011, bahwa yang bukan reklame di lembaga masyarakat, kalau tidak bersifat profit oriented bisa diberi pembebasan," terangnya, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, President JFC Budi Setyawan menjelaskan bahwa pemasangan reklame dan Baliho ini bertujuan untuk memberikan informasi terkaid adanya even kepada masyarakat, karena JFC WKC sekarang ini di selenggarakan secara Virtual.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pemkab Bebaskan Pajak Reklame"