Dokumen Adminduk Berubah, Begini Penjelasan Pemkab Jember

Jember, MEMONUSANTARA.com Menteri Dalam Negeri melakukan sejumlah perubahan dalam dokumen administrasi kependudukan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.


Terkait perubahan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, memberikan penjelasan, Rabu, 01 Juli 2020, agar masyarakat tidak kaget jika menerima berkas adminduk berbeda dari sebelumnya.

Mirfano menjelaskan, dalam Permendagri itu menjelaskan perubahan pencetakan dokumen kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

“Semua dokumen adminduk itu dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi yang ditentukan,” terangnya kepada jurnalis Diskominfo.

Kertas yang digunakan yakni berbahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Tidak lagi menggunakan blank security seperti selama ini.

Selain bahan, perubahan juga terjadi pada persyaratan permohonan. Permendagri itu mewajibkan pemohon menyertakan nomor telepon seluler dan alamat surel (surat elektronik/ e-mail).

“Jika pemohon tidak mempunyai surel, bisa difasilitasi dengan memasukkan surel dari desa atau kecamatan,” terang Mirfano.

Terkait perubahan itu, Mirfano menjelaskan cara untuk mengetahui keabsahan dokumen. “Bisa menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diunduh melalui PlayStore,” tutupnya.(sug/ming)

Posting Komentar untuk "Dokumen Adminduk Berubah, Begini Penjelasan Pemkab Jember"