Jember, MEMONUSANTARA.com Menteri Dalam Negeri melakukan sejumlah perubahan
dalam dokumen administrasi kependudukan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.
Terkait perubahan itu, Sekretaris Daerah
Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, memberikan penjelasan, Rabu, 01 Juli 2020, agar
masyarakat tidak kaget jika menerima berkas adminduk berbeda dari sebelumnya.
Mirfano menjelaskan, dalam Permendagri
itu menjelaskan perubahan pencetakan dokumen kartu keluarga, akta kelahiran,
akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta
pengesahan anak.
“Semua dokumen adminduk itu dicetak
menggunakan kertas dengan spesifikasi yang ditentukan,” terangnya kepada
jurnalis Diskominfo.
Kertas yang digunakan yakni berbahan
baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Tidak lagi menggunakan
blank security seperti selama ini.
Selain bahan, perubahan juga terjadi
pada persyaratan permohonan. Permendagri itu mewajibkan pemohon menyertakan
nomor telepon seluler dan alamat surel (surat elektronik/ e-mail).
“Jika pemohon tidak mempunyai surel,
bisa difasilitasi dengan memasukkan surel dari desa atau kecamatan,” terang
Mirfano.
Terkait perubahan itu, Mirfano
menjelaskan cara untuk mengetahui keabsahan dokumen. “Bisa menggunakan aplikasi
VeryDS yang dapat diunduh melalui PlayStore,” tutupnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Dokumen Adminduk Berubah, Begini Penjelasan Pemkab Jember"