Jember, Memonusantara.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil selalu memberikan kemudahan bagi warga yang mengurus dokumen administrasi
kependudukannya.
Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Gatot Triyono menjelaskan,
“Dispendukcapil
menyediakan beberapa nomor WA, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat,” terang Gatot, Jum’at, 05 Juni 2020.
Pelayanan
KTP dan KIA melalui nomor 0811 3118 1185. Untuk pengurusan KK dan surat pindah
di nomor 0811 3118 1184. Memerlukan akta kelahiran melalui nomor 0811 3118
1180.
Jika perlu
legalilsir dokumen adminduk, warga bisa ke nomor 0811 3118 1187.
Tidak
sebatas pelayanan kebutuhan. Dispendukapil juga menyediakan nomor jika warga
memiliki masalah data. Nomornya yaitu 0811 3118 1182.
Layanan
berbasis website juga disediakan, yakni dengan mengunjungi website layanan di alamat
https://sipdispendukcapiljember.id
Kondisi
masyarakat yang beragam membuat Dispendukcapil membuka layanan semi manual,
yakni melalui kantor kecamatan setempat.
Pemohon
adminduk yang tidak memiliki ponsel android bisa mengajukan permohonannya
melalui kantor kecamatan setempat.
Pemohon akan
dilayani petugas kecamatan yang mengajukan permohonan adminduk melalui jaringan
online Lahbako.
Bagaimana
dengan layanan di kantor Dispendukcapil di Jalan Jawa?
Gatot
menerangkan, layanan di kantor dikhususkan untuk perekaman KTP-el serta layanan
legalisir.
Pelayanan
tatap muka di kantor Dispendukcapil ini menerapkan protokol kesehatan. Pemohon
dan petugas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, maupun
menjaga jarak satu meter saat mengantri.
Petugas pun
wajib melakukan pengecekan suhu badan pada pemohon yang datang. Sementara
petugas perekam wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap.
Jika sudah
mengajukan permohonan adminduk melalui sarana yang ada, pemohon bisa mengetahui
hasilnya melalui media sosial.
Apa saja
sosmednya? Warga bisa berteman di sosmed Dispendukcapil agar selalu terhubung
dengan layanan.
Di facebook
dengan akun dispendukcapiljember. Di Twitter dengan akun DisdukcapilJember.
Sedang di Instagram dengan akun DispendukcapilJember.
Pengumuman
pencetakan juga melalui website resmi yang dimiliki Pemkab Jember. Diantaranya
website Pemkab Jember di http://www.jemberkab.go.id. Website Diskominfo di
https://www.kominfo.go.id/. Dan website Dispendukcapil di
http://dispendukcapil.jemberkab.go.id.
Jika sudah
mengetahui dokumen tercetak, lalu bagaimana? Nah, ini yang paling ditunggu.
“Petugas Pendopo Express yang mendistribusikannya,” terang Gatot.
Dokumen
adminduk yang tercetak didistribusikan oleh petugas pendopo express ke rumah
masing-masing sesuai jadwal.
Saat
menerima dokumen baru, penerima dokumen wajib mengembalikan dokumen lama, baik
KTP atau kartu keluarga ke Dispendukcapil melalui petugas pendopo express yang
datang.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Selama Pandemi Covid-19 Inilah Kemudahan Layanan Dokumen Adminduk"