Jember, Memonusantara.com
Bupati Jember, dr. Faida, MMR.,
bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, mengikuti rapat secara
daring dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rangka persiapan
Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember.
Saran itu
diantaranya mempersingkat masa kampanye pada saat situasi pandemi. Masa
kampanye yang 71 hari diminta dipersingkat untuk mengurangi potensi kerawanan.
Namun, masih
kata Wabup, nampaknya KPU menentukan
jangka waktu kampanye 71 hari sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat
matang.
“Maka, masa
kampanye tetap dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diusulkan dan sudah
tinggal menunggu pengesahan dari Menkumham,” terangnya.
Pelaksanaan
pemilu dalam masa wabah memerlukan penambahan-penambahan lainnya, karena
keperluan dan alat yang dibutuhkan berbeda.
Misalnya,
perlu penambahan TPS, alat kesehatan, alat cuci tangan, dan sebagainya
“Maka, hal
seperti ini akan ditangani oleh satgas. Kemungkinan satgas akan memenuhi
kebutuhan yang semacam itu,” ungkapnya.
Namun,
pemenuhan itu belum final. Sebab, bisa saja KPU melakukan efesiensi. Seperti
bimtek tidak dilaksanakan, maupun mempersingkat sosialisasi.
“Dengan
efisiensi dana itu, bisa digunakan untuk memenuhi alat kesehatan. Tergantung
nanti perbincangan antara Pemkab dengan KPU,” pungkasnya.(Sug/ming)
Posting Komentar untuk "Masa Pandemi Covid-19 Mentri Dalam Negeri Dan Pemkab Jember Persiapkan Pilkada Serentak 2020"