Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, kembali
melepas narapidana yang bebas berkat program asimilasi pemerintah pusat, Jumat,
19 Juni 2020.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang
ke sekian kalinya, yang mana pemerintah turut andil dalam pelepasan ini,” kata
wabup.
Sejak pertama, sebanyak 353 narapidana
telah dibebaskan dari lapas kelas II A Jember melalui program tersebut. Jumlah
ini termasuk 22 orang yang baru saja bebas.
Seperti mantan narapidana sebelumnya,
mereka mendapatkan bingkisan berupa sembako dan uang saku. Selain itu juga
difasilitasi dengan kendaraan untuk mengantar ke rumah masing-masing.
“Sekarang masayarakat dihadapkan dengan
persoalan ekonomi, banyak yang tidak bisa bekerja, disarankan untuk tinggal di
rumah, maka dengan pulangnya napi ini menambah pengeluaran keluarga, maka dari
itu pemerintah memberikan bantuan, walaupun sedikit, setidaknya meringankan
ekonomi keluarga di rumah,” kata wabup.
Apabila ada warga binaan yang pulang
dari Lapas Jember, wabup berpesan kepada kepala desa maupun tokoh agama agar
menjenguk mereka. Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak
merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.
“Dan yang pasti, saya mengharapkan
mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama
pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujar
wabup.
Sementara itu kepala Lapas Kelas IIA
Jember, Yandi Suyandi, menjelaskan adanya narapidana yang mengulangi kesalahan.
Dari 353 mantan napi, ada 1 orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah
dimasukan ke lapas lagi.
“Dua minggu yang lalu kita jemput
setelah prosesnya selesai di kantor polisi. Perintah menteri, langsung
distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi
oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat
persayaratan jaminan dari keluarga.
“Karena waktu pertama belum ada jaminan
dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan jaminan dari keluarga. Kalau
kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka harus ada jaminan dari kepala
desa,” pungkasnya.(sug/ming)
Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, kembali
melepas narapidana yang bebas berkat program asimilasi pemerintah pusat, Jumat,
19 Juni 2020.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang
ke sekian kalinya, yang mana pemerintah turut andil dalam pelepasan ini,” kata
wabup.
Sejak pertama, sebanyak 353 narapidana
telah dibebaskan dari lapas kelas II A Jember melalui program tersebut. Jumlah
ini termasuk 22 orang yang baru saja bebas.
Seperti mantan narapidana sebelumnya,
mereka mendapatkan bingkisan berupa sembako dan uang saku. Selain itu juga
difasilitasi dengan kendaraan untuk mengantar ke rumah masing-masing.
“Sekarang masayarakat dihadapkan dengan
persoalan ekonomi, banyak yang tidak bisa bekerja, disarankan untuk tinggal di
rumah, maka dengan pulangnya napi ini menambah pengeluaran keluarga, maka dari
itu pemerintah memberikan bantuan, walaupun sedikit, setidaknya meringankan
ekonomi keluarga di rumah,” kata wabup.
Apabila ada warga binaan yang pulang
dari Lapas Jember, wabup berpesan kepada kepala desa maupun tokoh agama agar
menjenguk mereka. Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak
merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.
“Dan yang pasti, saya mengharapkan
mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama
pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujar
wabup.
Sementara itu kepala Lapas Kelas IIA
Jember, Yandi Suyandi, menjelaskan adanya narapidana yang mengulangi kesalahan.
Dari 353 mantan napi, ada 1 orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah
dimasukan ke lapas lagi.
“Dua minggu yang lalu kita jemput
setelah prosesnya selesai di kantor polisi. Perintah menteri, langsung
distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi
oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat
persayaratan jaminan dari keluarga.
“Karena waktu pertama belum ada jaminan
dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan jaminan dari keluarga. Kalau
kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka harus ada jaminan dari kepala
desa,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pemkab Jember Telah Beri 353 Mantan Napi Bantuan"