Jember, Memonusantara.com
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, menyampaikan, rapid test atau pemeriksaan
cepat untuk pedagang pasar tradisional masih terus berlangsung.
“Pasar
tradisional di Jember sudah dibuka kembali dengan transisi ke tatanan baru (new
normal). Belum bisa sempurna, namun transisi ini bisa dilengkapi,” ujar bupati,
Selasa, 02 Juni 2020.
Selain itu,
pedagang harus menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berjualan. Mereka
juga harus menggunakan pin sebagai tanda sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemerintah
Kabupaten Jember menyediakan APD untuk para pedagang.
Bahkan
pemerintah menyediakan tenda agar para pedagang bisa lebih rapi dalam menata
barang dagangannya.
Saat
berdagang, mereka juga harus mengatur jarak sesuai dengan protokol kesehatan
pada masa pendemi wabah virus.
Sementara
itu, lanjut bupati, bagi pedagang dengan hasil rapid test positif, maka tidak
diizinkan untuk bekerja.
Bagi mereka,
pemeriksaan kesehatan lanjutan berupa swab. Pemeriksaan itu juga berlaku bagi keluarga pedagang yang
hasil tes positif.
Saat ini, di
Jember sudah ada alat pemeriksaan swab. Dengan alat yang kini berada di RSD dr
Soebandi dan RS Perkebunan (Jember Klinik) hasil swab bisa lebih cepat
diketahui.
“Sehingga
bisa segera terdeksi,” ujarnya.
Sementara
itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember,
Gaoto Triyono, menambahkan, transisi pasar aman menggunakan protokol kesehatan.
Pertama,
masuk dan keluar pasar wajib mencuci tangan. Kedua, pedagang yang reaktif saat
rapid test dilarang berjualan hingga dinyatakan sehat.
Ketiga,
mengatur jarak antar pedagang dan pengunjung. Pengunjung juga harus mematuhi
alur satu arah. Keempat, pedagang wajib bermasker dan mengenakan face shield di
lingkungan pasar.
Kelima,
pengunjung juga wajib bermasker. Serta keenam, pengunjung membawa balita ke
dalam pasar karena rentan terpapara virus korona.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pasar Tradisional Dibuka dengan Protokol Kesehatan Transisi Pasar Aman"