Jember, MEMONUSANTARA.com Orang tua yang mempunyai anak yang akan bersekolah
diharapkan memanfaatkan fasilitas daring atau online untuk melakukan pendaftran
pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jember tahun 2020/2021
ini, yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
Terkait PPDB tahun ini, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, menyampaikan, PPDB
mengacu Permendikbud No. 44 tahun 2020.
“Dengan menggunakan jalur zonasi, jalur
prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua, Selain itu
juga ada jalur difabel,” terang Edy saat ditemui, Senin 08 Juni 2020.
Pendaftaran dapat dilakukan secara
daring atau online, maupun datang langsung ke sekolah yang dituju. Jadwal
pendaftaran untuk SMP Negeri pada 9 – 11 Juni 2020 untuk jalur prestasi,
afirmasi, difabel, dan perpindahan tugas orang tua. Sementara untuk zonasi pada
tanggal 17 – 20 Juni 2020.
Untuk pendaftaran di SD Negeri memakai
jadwal yang sama. Tanggal 9 – 11 Juni 2020 untuk jalur prestasi, afirmasi,
difabel, dan perpindahan tugas orang tua. Tanggal 17 – 20 Juni 2020 untuk
zonasi.
Sementara pendaftaran TK Negeri datang
langsung ke sekolah yang dituju, dengan jadwal yang sama seperti SD dan SMP.
“Informasi sudah disebarluaskan, juga melalui media online,” katanya.
Kadispendik mengimbau orang tua untuk
melaksanakan proses pendaftaran dengan sebaik-baiknya, dengan memerhatikan SOP
yang diumumkan dan dengan bijak mendaftarkan putra putrinya sesuai dengan
kemampuan.
Anak-anak yang memiliki prestasi,
dibuktikan dengan piagam atau sertifikat, bisa masuk jalur prestasi. Bisa
melalui jalur afirmasi, yaitu bagi para orang tua atau wali yang memiliki kartu
PKH, KKS, dan anaknya mendapatkan KIP.
Jalur perpindahan orang tua dibuka agar
memudahkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua pindah tempat kerja.
“Pendaftaran sama seperti tahun
sebelumnya, dapat melalui online dan datang
langsung ke sekolah,” jelasnya.
Kadispendik menjelaskan, total lulusan
SD/MI negeri dan swasta sejumlah 38.287. Untuk daya tampung SMP negeri sebanyak
15.424 siswa, terdiri dari 482 kelas dengan pagu tiap rombel sebanyak 32 siswa
di 94 SMP negeri.
Untuk SD negeri, daya tampung mencapai
31.836 siswa, yang terdiri dari 1.136 rombel dengan pagu 28 siswa di 908
lembaga SD negeri.
Untuk TK Negeri, daya tampung 266 siswa
di 6 lembaga TK negeri, yaitu di Kecamatan Ambulu, Jengawah, Kalisat,
Kaliwates, Kencong, dan Panti. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pandemi Covid-19 Pemkab Dorong Orang Tua Daftarkan Anak Secara Daring"