Jember, Memonusantara.com Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dalam seleksi anggota dewan pengawas di dua perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Jember, PDAM dan PDP Kahyangan, memasuki tahap kedua.
Sekretaris Panitia Seleksi, dr. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, ada tiga tahap dalam UKK tahap kedua yang berlangsung di Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember ini.
“Ada psikotes, analisis kasus, juga wawancara,” terangnya, Selasa, 09 Juni 2020.
Peserta yang mengikuti tahap ini sebanyak 18 orang dari 20 orang yang lolos pada UKK tahap pertama. “Dua orang tidak hadir, jadi dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya. UKK pertama meliputi penulisan makalah.
Panitia seleksi bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan UKK tahap kedua.
Menyesuaikan situasi Covid-19, Penyelenggaraan UKK pun menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Penilaian pun dilakukan secara daring. Tim penilai dari Jakarta.
Unsur Dewas BUMD, kata Bayu, sesuai permendagri no 37 tahun 2018 terdiri dari unsur independen dan unsur pejabat atau pemerintahan dari daerah.
Karena itu, peserta UKK berasal dari pejabat pemerintah daerah dan unsur independen seperti dosen.
Seleksi dilaksanakan agar nama-nama dewas yang diserahkan kepada kepala daerah merupakan calon yang memenuhi syarat dewan pengawas. “Yakni profesionalitas, punya kapasitas dan Integritas,” jelasnya.
Pansel mempunyai tugas untuk menentukan nama-nama calon yang mempunyai profesionalitas, pengalaman, dan punya kapasitas menjadikan BUMD di Kabupaten Jember membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jember, dan sosok yang berintegritas.
Bayu berharap siapapun yang lolos nanti dapat mengawasi kinerja direksi di BUMD. “Agar tetap dalam organisasi yang sehat, baik dan mampu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Memasuki Tahap Kedua UKK Dewas BUMD Jember"