Jember,
MEMONUSANTARA.com Pemkab
Jember kembali mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan
HAM berupa asimilasi narapidana guna mencegah penularah wabah Covid-19.
Pantauan media ini, Lembaga
Pemasyarakatan Klas II Jember kembali melepas sejumlah narapidana program
asimilasi Rabu (13/5). Kali ini, Lapas Jember membebaskan 27 narapidana terdiri
dari 25 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Pembebasan ini disuport Pemda Jember
dengan memberikan bantuan kepada para napi dengan berupa paket sembako dan uang
saku. Bahkan Pemda menyediakan sarana tranportasi untuk mengantar mereka sampai
ke rumah masing-masing kecuali yang berasal dari luar Kota Jember.
Kepala Lapas Jember, Yandi Suyandi
mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah yang kesekian kalinya, dengan jumlah
sekira hampir 250 orang.
“Dasar hukum program sesuai dengan Permen
no. 10/2020 bahwa yang sudah memenuhi syarat setengah masa pidana dan juga dua
pertiganya itu kurang dari 31 Desember 2020 bisa dirumahkan,” ujarnya.
“Lapas Jember membina para tahanan
dengan pendekatan humanis. Salah satunya dengan memberi kepercayaan kepada
mereka untuk berkarya,” imbuhnya.
Tentu ini mengandung resiko, tetapi
dengan pendekatan tersebut dan didukung oleh Pemda Jember maka para napi yang
bebas ikut program asimiliasi dapat kembali hidup normal dan tidak melakukan
tindak pidana lagi.
“Alhamdulillah sampai sekarang ini tidak
ada pemberitaan atau dilaporkan oleh kantor polisi bahwa itu adalah kejahatan
yang dilakukan oleh narapidana yang
melakukan asimilsi. Tidak ada di Jember,” terang Yandi.
Ia berharap agar masyarakat bisa
menerima para mantan narapidana ini sesuai pembianan yang dilakukan lapas.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil
Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arief. Menurut Kyai Muqit, dari beberapa kali
proses pemulangan sampai hari ini belum ada tindak pidana yang dilakukan oleh
kelompok binaan ini dari program asimilasi.
Para mantan narapidana memiliki
kewajiban lapor diri, bisa lewat kunjungan langsung ataupun lewat telepon atau
bisa juga video call kepada petugas di Lapas. Mereka wajib lapor sekali dalam
seminggu sampai masa tahanannya selesai.
Jika dalam tiga kali tidak lapor maka
mereka akan kembali dijemput untuk menuntaskan masa tahanannya. Dan jika mereka
melakukan tindakan kejahatan lagi maka mereka waib menyelesaikan masa tahanan
yang lama ditambah dengan vonis atas kejahatan yang baru.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Sinergi Pemkab Jember Dukung Program Pemerintah Pusat Asimilasi Napi "