Sinergi Pemkab Jember Dukung Program Pemerintah Pusat Asimilasi Napi

Jember, MEMONUSANTARA.com Pemkab Jember kembali mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan HAM berupa asimilasi narapidana guna mencegah penularah wabah Covid-19.

Pantauan media ini, Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jember kembali melepas sejumlah narapidana program asimilasi Rabu (13/5). Kali ini, Lapas Jember membebaskan 27 narapidana terdiri dari 25 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Pembebasan ini disuport Pemda Jember dengan memberikan bantuan kepada para napi dengan berupa paket sembako dan uang saku. Bahkan Pemda menyediakan sarana tranportasi untuk mengantar mereka sampai ke rumah masing-masing kecuali yang berasal dari luar Kota Jember.

Kepala Lapas Jember, Yandi Suyandi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah yang kesekian kalinya, dengan jumlah sekira hampir 250 orang.

“Dasar hukum program sesuai dengan Permen no. 10/2020 bahwa yang sudah memenuhi syarat setengah masa pidana dan juga dua pertiganya itu kurang dari 31 Desember 2020 bisa dirumahkan,” ujarnya.

“Lapas Jember membina para tahanan dengan pendekatan humanis. Salah satunya dengan memberi kepercayaan kepada mereka untuk berkarya,” imbuhnya.

Tentu ini mengandung resiko, tetapi dengan pendekatan tersebut dan didukung oleh Pemda Jember maka para napi yang bebas ikut program asimiliasi dapat kembali hidup normal dan tidak melakukan tindak pidana lagi.

“Alhamdulillah sampai sekarang ini tidak ada pemberitaan atau dilaporkan oleh kantor polisi bahwa itu adalah kejahatan yang dilakukan oleh narapidana  yang melakukan asimilsi. Tidak ada di Jember,” terang Yandi.

Ia berharap agar masyarakat bisa menerima para mantan narapidana ini sesuai pembianan yang dilakukan lapas.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arief. Menurut Kyai Muqit, dari beberapa kali proses pemulangan sampai hari ini belum ada tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok binaan ini dari program asimilasi.

Para mantan narapidana memiliki kewajiban lapor diri, bisa lewat kunjungan langsung ataupun lewat telepon atau bisa juga video call kepada petugas di Lapas. Mereka wajib lapor sekali dalam seminggu sampai masa tahanannya selesai.

Jika dalam tiga kali tidak lapor maka mereka akan kembali dijemput untuk menuntaskan masa tahanannya. Dan jika mereka melakukan tindakan kejahatan lagi maka mereka waib menyelesaikan masa tahanan yang lama ditambah dengan vonis atas kejahatan yang baru.(sug/ming)

Posting Komentar untuk "Sinergi Pemkab Jember Dukung Program Pemerintah Pusat Asimilasi Napi "