Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember memenangkan gugatan
perdata atas kasus wanprestasi PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya dalam
kerja sama pengolahan karet dengan PDP Kahyangan Jember yang terjalin pada
Maret 2013.
Dedi Joansyah Putra, SH., menjelaskan,
sidang putusan perkara tersebut pada 13 April 2020. di Pengadilan Negeri
Jember. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember ini
menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada
Maret 2013.
Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan
menyerahkan komoditi karet seberat 159.111 kg atau senilai Rp. 3.958.511.600
kepada PT Nanggala Mitra Lestari.
“Ternyata dari pihak PT. Nanggala Mitra
Lestari itu wanprestasi,” ujar jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam
perkara tersebut.
“Sehingga terjadi pembatalan perjanjian
pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu,” ungkap
Dedi. “Dan dibuat surat pernyataan hutang,” lanjutnya saat ditemui di tempat
kerjanya, Rabu, 13 Mei 2020.
Hutang itu sebesar lebih Rp. 3,9 miliar
atas karet seberat lebih 159 ton. Upaya penagihan terus dilakukan oleh PDP
Kahyangan dari tahun ke tahun.
Hingga meminta bantuan JPN untuk
memediasi perkara tersebut. Pada tahun 2018 dilakukan mediasi hingga
menghasilkan surat pengakuan hutang dengan nilai yang sama sebelumnya.
Dalam surat pengakuan hutang kedua
tersebut, PT Nanggala Mitra Lestari sanggup mengangsur tiap bulan sebesar Rp.
300 juta.
Setelah berjalan tiga kali atau sebesar
Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak berlanjut. “Karena ada masalah
intern PT Nanggala Mitra Lestari,” katanya.
Berhentinya angsuran itu membuat PDP
Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra
Lestari.
“Sehingga kami melakukan gugatan
perdata. Kebetulan JPN saat itu diberi kuasa, sehingga bisa mendaftarkan
perkara itu,” katanya.
Pendaftaran perkara pada 22 Agustus 2019
dengan nomor perkaranya 79/Pdt.G/2019/PN.Jmr.
Dari persidangan, ternyata mejelis hakim
menegaskan bahwa PT Nanggala Mitra Lestari memang wanprestasi dan memiliki sisa
hutang lebih Rp. 3 miliar.
Menurut dari pertimbangan hakim, masih
terang Dedi, surat pengakuan hutang yang dibuat dalam mediasi oleh JPN
dikuatkan oleh pengadilan. Namun, pihak tergugat mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Apabila kami tetap menang sampai
incraht, maka kami telah menyelamatkan aset Pemkab Jember yang masih menjadi
piutang. Kami harapkan hingga incraht tetap menguatkan putusan PN Jember,”
pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri
Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mengatakan, Kejari Jember
menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jember yang telah mempercayakan JPN
untuk mendampingi perkara tersebut.
Kejari Jember pun mendukung upaya Pemkab
Jember dalam menyelamatkan aset-aset yang masih berada di pihak lain. “Ini
menjadi awal yang bagus untuk kerja sama lain. Baik save asset maupun bidang
perdata lainnya,” kata Prima.
Sementara itu, Bupati Jember, dr. Faida,
MMR., mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya hukum Kejari Jember atas
kasus yang telah lama menjadi perhatian publik itu, utamanya para buruh
perkebunan PDP Kahyangan.
“Sinergi dalam penegakan hukum sangat
penting dalam mewujudkan manfaat hukum di tengah-tengah masyarakat. Semoga
berlanjut kepada kemanfaatan berikutnya,” ujar bupati.
Perempuan pertama yang menjadi Bupati
Jember itu berharap hingga incraht kasus tersebut tetap dimenangkan oleh Pemkab
Jember melalui JPN Kejari Jember.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Gugatan Perdata Perkara Karet PDP Kahyangan Dimenangkan Pemkab Jember"