Siaran Pers AJI Jember Hari Buruh Internasional dan Hari Kebebasan Pers Dunia

Jember, MEMONUSANTARA.com Penuhi Kesejahteraan dan Perlindungan bagi Jurnalis

Industri media menjadi salah satu sektor yang terkena badai pandemi Covid-19. Dampaknya, banyak perusahaan media yang mulai melakukan efisiensi dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan jurnalis. Ada yang memangkas tunjangan, pengetatan berita masuk bagi kontributor daerah sehingga berpengaruh terhadap pendapatan mereka, hingga pemotongan upah. Pada kondisi seperti ini jurnalis juga rentan mengalamai PHK sepihak.

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember melakukan survei sederhana dengan mewawancarai sejumlah jurnalis yang berada di wilayah kerja AJI Jember. Yakni Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Hasilnya, meski tak sampai terjadi PHK, tapi beragam masalah finansial menimpa kalangan jurnalis. Mulai pengetatan berita bagi kontributor di daerah, hingga pengurangan tunjangan dan gaji.

AJI Jember juga mencatat, ada dua ancaman sekaligus yang menghantui pekerja media. Yakni soal kesejahteran karena berkurangnya pendapatan dan ancaman kesehatan. Soal ancaman kesehatan, AJI menemukan masih ada beberapa perusahaan media yang tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi jurnalis yang menjalankan liputan di lapangan, seperti masker dan hand sanitizer. Padahal jurnalis rentan terpapar Covid-19.

Kondisi ini menjadi ironi. Karena awal Mei, ada dua momentum penting yang berhubungan dengan jurnalis. Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedome Day/WPFD) pada 3 Mei. Dua hari besar ini seharusnya menjadi momentum bagi jurnalis menuntut kesejahteraan dan perlindungan dari perusahaan media, serta mengampanyekan kebebasan pers kepada publik.

Untuk itu, AJI Jember menyerukan:

1. Perusahaan media hendaknya tidak mengurangi gaji, tunjangan, ataupun pendapatan lain bagi jurnalis.

2. Perusahaan media hendaknya menghindari PHK sepihak. Jika ada persoalan ketenagakerjaan sepatutnya menyelesaikan dengan jalan musyarawah yang adil untuk kedua belah pihak.

3. Mengimbau perusahaan media agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

4. Perusahaan media agar membekali jurnalis yang bertugas di lapangan dengan alat pelindung diri, seperti masker dan hand sanitizer. Karena jurnalis di lapangan rentan tertular Covid-19.

5. Kepada narasumber agar selalu menjaga jarak, bila perlu menghentikan kegiatan wawancara tatap muka dan menghormati hak-hak jurnalis untuk memperoleh informasi bagi publik.

6. Bila terjadi sengketa pemberitaan, agar menyelesaikannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Seperti mengggunakan hak jawab, hak koreksi dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.

7. Mengimbau kepada jurnalis agar menjaga keselamatan diri dengan selalu menggunakan APD saat liputan menjaga jarak fisik dengan sesama jurnalis maupun narasumber.

8. Mengajak jurnalis menjalan tugas dengan profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:
Mahrus Sholih (Jember) 0853-3573-2150
Sri Wahyunik (Jember) 0812-4921-392
Hermawan (Banyuwangi) 0812-3480-2948.


Posting Komentar untuk "Siaran Pers AJI Jember Hari Buruh Internasional dan Hari Kebebasan Pers Dunia"