Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember bersama sejumlah
organisasi kemasyarakatan Islam menjalin kesepakatan dalam pelaksanaan kegiatan
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah wabah Covid-19.
Kepada wartawan, Bupati Jember dr.
Faida, MMR., menjelaskan, kesepakatan diantaranya imbauan untuk melangsungkan
sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
“Bersama keluarga yang diyakini status
kesehatannya bebas Covid-19,” terangnya, Rabu, 20 Mei 2020, di Pendapa
Wahyawibawagraha.
“Juga tidak menggelar open house, halal
bihalal, atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan orang banyak,” imbuhnya.
Kesepakatan itu ditandatangi oleh PC NU
Jember dan Kencong, PD Muhammadiyah, MUI Jember, PD Dewan Masjid Indonesia, dan
Kantor Kementerian Agama Jember.
“Kami yang membuat kesepakatan di sini,
berharap imbauan ini menjadi panduan bersama agar kita semua dapat selamat
bersama-sama,” tutur bupati.
Di luar surat edaran (SE) yang berisi
kesepakatan itu, Pemkab Jember telah menyiapkan SE terkait peraturan
fasilitas-fasilitas umum agar di situasi pandemi ini dapat terkendali dengan
baik.
“Akan diterbitkan SE berikutnya terpisah
dari urusan yang ada didalam SE kali ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit
Arief, menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan takbir
keliling, sholat idul fitri di masjid atau di tanah lapang untuk kemaslahatan
bersama.
“Karena, pandemi Covid-19 tidak bisa
dilihat, diraba, dan diprediksi. Sehingga kehati-hatian sangat perlu
dilakukan,” tuturnya.
Untuk saati ini, kata Wabup, kesadaran
masyarakat untuk memotong penyebaran Covid-19 sangat penting. “Semoga selalu
dalam lindungan Allah,” imbuhnya.
Ketua umum MUI Kabupaten Jember, Prof.
Halim Subahar, juga menyampaikan imbauan agar umat Islam menyemarakkan syiar
Islam dan menyemarakkan hari raya di rumah masing-masing.
“Sebaiknya sholat Idul Fitri dilakukan
secara berjamaah di rumah masing-masing. Apabila mau melaksanakan di masjid,
maka harus zona aman atau masih zona hijau, dan konsisten menjalankan protokol
kesehatan,” pungkasnya.
Terdapat 8 poin dari hasil rapat yang
tercantum dalam SE, yaitu:
1.
Bahwa sampai saat
ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang penyebarannya belum bisa
diprediksi dan belum diangkat oleh Allah SWT.
2. Khusus di Kabupaten Jember positif Covid-19 saat ini
sebanyak 24 orang di 17 kecamatan 19 desa, dengan 2 orang meninggal dunia.
Jumlah PDP 134 orang di 89 desa kelurahan, dan masih ada 240 orang ODP yang
masih di pantau 1540 orang ODR yang masih di pantau di seluruh desa kelurahan
dan kecamatan.
3. Tidak melaksanakan takbir keliling.
4. Kegiatan Takbir dapat dilaksanakan di masjid mushola
menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak oleh 5 orang dan
mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
5. Menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak
dzikir, takbir, tasbih dan sebagainya sebagai ikhtiar meningkatkan ibadah
Mujahadah memohon pertolongan pertolongan kepada Allah agar supaya covid-19
segera diangkat dari muka bumi.
6. Sebaiknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah
secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya
bebas covid-19 atau secara mandiri.
7. Sesuai kaidah fiqhiyah “dar ul mafaasid muqaddamun
‘alaa jalbil mashaalih”, maka sebaiknya tidak menyelenggarakan sholat Idul
Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Masjid/lapangan.
8.
Tidak
melaksanakan open house, silaturahmi halalbihalal hari raya Idul Fitri 1441
H/2020 M atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan atau mengundang banyak
orang.
Posting Komentar untuk "Rakor Bersama Bupati Sepakati Sholat Idul Fitri di Rumah"