Jember,
MEMONUSANTARA.com Pemerintah
Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dan
Kepolisian Resort Jember untuk penanganan Covid-19. Kerja sama ini berupa
pendampingan hukum.
“Kami secara administratif mengajukan
secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian
mempunyai tugas yang terkait Covid-19,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Kerja sama itu bisa memperlancar
kegiatan konsultasi hukum antar-personel gugus tugas dalam melaksanakan
percepatan penanganan Covid-19.
Menurut bupati, pendampingan hukum ini
perlu. Sebab, anggaran penanganan wabah sangat besar. Apalagi saat ini adalah
tahun politik. Banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk
kampanye terselubung.
“Memang ini perlu untuk dikawal dari
perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan,” terang
bupati usai mengikuti focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu,
20 Mei 2020.
Selain itu, Pemkab Jember bersama
kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi
perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi
masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati.
Terkait dengan anggaran penanganan
Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 milliar
berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020,
refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Khusus refocusing, bupati menyebut
sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya
difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Program pembangunan yang dibatalkan itu
diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar
lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre.
“Membatalkan program untuk tahun ini.
Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya.
Anggaran lain yang dipindah ke kegiatan
penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas. “Apakah anggaran itu harus
habis. Tidak,” tegas bupati.
Menurut bupati, anggaran itu
dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan
dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk
kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan Kejari Jember telah
membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari printah Jaksa Agung.
Gugus tugas ini terdiri dari seksi
tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara,
dan seksi pidana umum.
Menurut Kajari Prima, gugus tugas ini
akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian
dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.
Terkait dengan anggaran penanganan
Covid-19, Kajari Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana
sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu.
“Namanya alokasi itu tidak harus habis,”
ujarnya.
Dana itu tidak hanya untuk saat wabah
berlangsung. Dana itu juga diperlukan dampak pascawabah, seperti untuk
pemulihan ekonomi.
Kajari pun berjanji benar-benar mengawal
penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan
agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda.
Menurut Kajari, personel di lapangan
membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum.
Dukungan itu menciptakan situasi tenang
untuk bekerja. “Jadi dalam bertindak mereka yakin,” tegasnya.
Dalam penggunaan anggaran bencana
non-alam tersebut, kajari berpesan agar memperhatikan tiga hal: tidak melakukan
mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran
Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan,
kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19.
“Karena personel di lapangan memang
butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Fakta, Penanganan Covid-19 Oleh Pemkab Jember Didampingi Kejari dan Polres "