Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember menjabarkan refocusing
(memfokuskan kembali) anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Coronavirus
Diseases 2019 (Covid-19).
Total, angaran refocusing yang lahir
dari semangat gotong royong semua organisasi perangkat daerah (OPD) itu sebesar
Rp 479,4 miliar. Anggaran ini digunakan untuk menangani Covid-19 serta dampak
yang ditimbulkannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember Penny Artha Medya menjelaskan, refocusing
anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20
Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Anggaran sebesar Rp 479,4 miliar itu bersumber dari beberapa pos
anggaran.
Di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang kesehatan yang nilai totalnya Rp 78,4 miliar. Jika diperinci, besaran
anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp
45,5 miliar dan alokasi anggaran untuk alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp
32,9 miliar.
“Ditambah APBD Jember sebesar Rp 401
miliar. Jadi totalnya Rp 479,4 miliar,” terangnya.
Menurut Penny, dana APBD tersebut
berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 1 miliar ditambah hasil refocusing
belanja OPD sebesar Rp 400 miliar.
Hasil refocusing belanja OPD ini
bersumber dari penggurangan belanja pegawai sebesar Rp 17,7 miliar yang terdiri
dari honorarium sebesar Rp 5 miliar, gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 12
miliar dan lembur PNS sebesar Rp 700 juta.
Selain itu, juga ditambah hasil pengurangan
belanja barang dan jasa sebesar Rp 45,9 miliar yang terdiri atas belanja yang
diserahkan masyarakat sebesar Rp 22 miliar, belanja makan minum sebesar Rp 4
miliar, perjalanan dinas sebesar Rp 10 miliar, ATK dan percetakan sebesar Rp 12
miliar, serta belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp 1,9 miliar.
Beberapa pos anggaran lain juga
dikurangi untuk penanganan Covid-19 ini. Yakni penggurangan belanja modal
sebesar Rp 308 miliar yang terdiri dari pembangunan asrama haji Rp 138 miliar,
pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya sebesar Rp 75 miliar,
pembangunan poli lantai empat RSD dr Soebandi Rp 25 miliar, pembangunan Cancer
Center Rp 68 miliar, dan juga belanja modal lainnya Rp 2 miliar.
“Pemkab juga melakukan penggurangan
belanja tidak langsung Rp 27,5 miliar. Dana itu berasal dari belanja bansos Rp
5 miliar dan belanja hibah Rp 22,5 miliar,” jelasnya.
Penny memaparkan, hasil refocusing
belanja tersebut digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Langkah
ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Anggaran itu digunakan untuk penanganan
kesehatan Rp 310 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 81,9 miliar, dan
penyediaan jaringan pengaman masyarakat Rp 87,1 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Jember telah
mengirimkan hasil refocusing anggaran tersebut ke Menteri Dalam Negeri pada 7
April 2020. Kemudian, terbit lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020.
Surat nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/
KMK.07/2020 itu berisi tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka
penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian
nasional.
“Terkait dengan hal itu, Pemkab Jember
juga sudah menindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi pendapatan dan
belanja,” imbuhnya.
Akibat munculnya SKB ini, Pemkab Jember
termasuk dalam 380 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat, sehingga
terjadi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
Penny kembali menengaskan, anggaran
refocusing tersebut disiapkan khusus untuk penanganan Ccovid-19 di Jember. “Dan
tidak harus dihabiskan. Tetapi mengikuti kebutuhan,” pungkasnya. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Begini Penjelasan Anggaran Covid-19 Jember Sebesar Rp. 479,4 Miliar"