Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember kembali memperpanjang masa
belajar jarak jauh bagi peserta didik usia dini, tingkat dasar, dan menengah
pertama.
Hal itu tertuang dalam surat Bupati
Jember, dr. Faida, MMR., nomor 420/750/310/2020 perihal kebijakan pendidikan
dalam masa darurat penyebaran COVID-19 tertanggal 3 April 2020.
Perpanjangan masa belajar jarak jauh
tersebut karena Kabupaten Jember yang masih dalam kondisi darurat COVID-19.
“Kegiatan pembelajaran dari rumah untuk
peserta didik, guru, dan tenaga kerja kependidikan yang sebelumnya ditetapkan
sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April
2020,” terang bupati dalam suratnya itu.
Selain menjelaskan kebijakan
perpanjangan tersebut, bupati juga mengingatkan agar pelaksanaan pembelajaran
maupun kegiatan akhir tahun akademik agar tetap mengacu pada ketentuan Surat
Edaran Bupati Nomor: 420/686/310/2020 tanggal 24 Maret 2020.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pemkab Perpanjang Masa Belajar Jarak Jauh"