Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati
Jember, dr. Faida, MMR., mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang pendidikan
dalam upaya menghadapi darurat penyebaran virus korona (Covid-19).
Kebijakan itu tertera dalam surat Bupati Jember nomor
420/686/310/2020 tertanggal 24 Maret 2020, yang ditujukan kepada kepala sekolah
SMP, SD, Penyelenggara Program Kesetaraan, serta PAUD negeri dan swasta di
Kabupaten Jember.
Surat itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
Dalam suratnya itu, bupati mengeluarkan kebijakan untuk
memperpanjang kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik hingga 5 April
2020, dari sebelumnya hanya hingga 29 Maret 2020.
Berikutnya, bupati menjelaskan tentang ujian nasional (UN) tahun
ini dibatalkan, sehingga tidak menjadi syarat kelulusan maupun seleksi masuk ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pembatalan UN ini berimbas pada proses penyetaraan program paket
A, B, dan C, yang akan ditentukan kemudian.
Surat bupati itu juga menjelaskan ketentuan proses belajar dari
rumah melalui pembelajaran daring. “Pembelajaran daring dilaksanakan untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,” terang bupati.
Ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik juga
dijelaskan dalam surat bupati itu. Diantaranya ujian dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan.
Pelaksanaan kenaikan kelas juga dijelaskan oleh bupati dalam
suratnya itu.
Demikian juga penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bupati mengimbau PPDB memperhatikan protokol kesehatan dalam masa
penyebaran korona saat ini.
Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP), bupati menegaskan diperbolehkan untuk membiayai pencegahan
penularan Covid-19 di sekolah masing-masing.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 5 April"