Jember, MEMONUSANTARA.com Lama tak terdengar kelanjutan penanganan kasus korupsi Hibah Bansos APBD tahun 2015 kali ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuktikan taringnya.
Tim penyidik pidana Khusus Kejati Jatim ,Senin (16/3) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Jember.
"Iya benar, hari ini kita panggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk dimintai keterangan, salah satunya saudara Bambang Hariono Mantan Kadispendik yang sekarang menjabat sebagai kepala Bakesbangpolinmas, dan hari ini semuanya hadir memenuhi panggilan kami," ujar Humas Kejati Jatim Ricard Marpuang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Senin (16/3).
Berdasarkan Surat panggilan dari pihak Kejati Jatim yang sebelumnya beredar dikalangan media menyebutkan jika Penyidikan para saksi difokuskan pada proses pengusulan hibah bansos tahun anggaran 2015 yang pengusulannya melalui tiga Wakil Pimpinan DPRD Jember kala itu, Diantaranya dr Yuli Priyanto , H.M Ayub Junaidi SH dan DR Ni Nyoman Putu Martini G SE.MM.
"Sementara itu saja yang bisa kita sampaikan karena masih dalam proses penyidikan, yang jelas proses hukum tetap berjalan dan terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, semua pihak yang terkait akan kita lakukan pemanggilan untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi ini," tegas Marpuang.
Di tempat terpisah Ketua Govermant Corruption Watch (GCW) Andi Sungkono ditemui media mengungkapkan dukungan atas dibukanya kembali kasus besar tahun 2015 tersebut.
"Saya apresiasi Kejati Jatim yang membuka kembali kasus korupsi bansos 2015 ini tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Dirinya siap membantu pihak Kejati Jatim terkait data dan informasi penting seputaran korupsi bansos 2015.
"Kami siap memberikan dan membantu informasi jika diminta untuk mperkuat bukti adanya penyalahgunaan bansos 2015 tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penanganan kasus korupsi Hibah Bansos APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, telah lebih dahulu menyeret tiga pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai terpidana korupsi. Ketiganya yakni Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan Mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember, Ita Poeri.(sug/ming)
Tim penyidik pidana Khusus Kejati Jatim ,Senin (16/3) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Jember.
"Iya benar, hari ini kita panggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk dimintai keterangan, salah satunya saudara Bambang Hariono Mantan Kadispendik yang sekarang menjabat sebagai kepala Bakesbangpolinmas, dan hari ini semuanya hadir memenuhi panggilan kami," ujar Humas Kejati Jatim Ricard Marpuang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Senin (16/3).
Berdasarkan Surat panggilan dari pihak Kejati Jatim yang sebelumnya beredar dikalangan media menyebutkan jika Penyidikan para saksi difokuskan pada proses pengusulan hibah bansos tahun anggaran 2015 yang pengusulannya melalui tiga Wakil Pimpinan DPRD Jember kala itu, Diantaranya dr Yuli Priyanto , H.M Ayub Junaidi SH dan DR Ni Nyoman Putu Martini G SE.MM.
"Sementara itu saja yang bisa kita sampaikan karena masih dalam proses penyidikan, yang jelas proses hukum tetap berjalan dan terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, semua pihak yang terkait akan kita lakukan pemanggilan untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi ini," tegas Marpuang.
Di tempat terpisah Ketua Govermant Corruption Watch (GCW) Andi Sungkono ditemui media mengungkapkan dukungan atas dibukanya kembali kasus besar tahun 2015 tersebut.
"Saya apresiasi Kejati Jatim yang membuka kembali kasus korupsi bansos 2015 ini tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Dirinya siap membantu pihak Kejati Jatim terkait data dan informasi penting seputaran korupsi bansos 2015.
"Kami siap memberikan dan membantu informasi jika diminta untuk mperkuat bukti adanya penyalahgunaan bansos 2015 tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penanganan kasus korupsi Hibah Bansos APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, telah lebih dahulu menyeret tiga pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai terpidana korupsi. Ketiganya yakni Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan Mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember, Ita Poeri.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Wooouuoowwww... Kejati Jatim Buka Kembali Korupsi Bansos 2015 Jember"