Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan lima rancangan
peraturan daerah Kabupaten Jember kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Jember.
Lima raperda tersebut diungkapkan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember, Selasa, 12 November 2019.
Dalam nota pengantar lima raperda itu,
wabup merinci lima raperda tersebut meliputi; pertama, Raperda tentang Pendirian
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember.
Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Ketiga, Raperda tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum.
Keempat, Rapeda tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha. Kelima, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Wabup menjelaskan, lima raperda ini
masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan, terutama dalam rangka
melaksanakan amanah dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
“Serta mengakomodir aspirasi masyarakat
Kabupaten Jember,” ungkap wabup dalam sidang yang dihadiri 30 anggota dewan
itu.
Raperda-raperda tersebut, masih jelas
wabup, telah masuk dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2018
tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.
Lebih jauh wabup menjelaskan, pendirian
Perumdam Tirta Pandhalungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Terkait penyertaan modal pada PDP Kahyangan, wabup menjelaskan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp. 5,8 miliar.
Sementara itu, untuk tiga perda yang
mengatur perubahan perda sebelumnya, wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut
dilatar belakangi beberapa alasan.
Pertama, adanya pencabutan beberapa
ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang disebabkan adanya kebijakan
pemerintah untuk tidak memungut biaya atau retribusi atas pelayanan tertentu,
dan/atau beralihnya kewenangan pemungutan retribusi dari pemerintah kabupaten
ke pemerintah provinsi maupun pusat.
Kedua, adanya penyesuaian tarif
retribusi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini, serta
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mengatur beberapa jenis pungutan
retribusi tertentu yang merupakan hasil pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat atau pemerintah provinsi maupun karena adanya penambahan objek retribusi
baru, sehingga dapat menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah.
Pada akhir pidatonya, wabup menyampaikan
harapan Pemerintah Kabupaten Jember agar mendapatkan apresiasi yang positif
terhadap maksud, tujuan, dan urgensitas lima raperda tersebut.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Kabupaten Jember Ajukan Lima Raperda"