Jember,
MEMONUSANTARA.com Dalam
waktu singkat, kasus pembunuhan yang dialami Surono/P Widi (51) warga Dusun Juroju
RT03, RW20, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember berhasil
diungkap jajaran Polres Jember. Pelaku tak lain adalah istri dan anak daripada
korban sendiri yakni Busani (47), Bahar Mario (25).
Oleh karena itu Bahar kembali lagi ke rumahnya untuk memperbaiki makam tersebut dengan mengecor setinggi 25 cm, sekaligus tempat itu dibikin permanen diantaranya membuat ruang kamar mandi, dapur, tempat sepeda dan jemuran.
Menurut Kapolres Jember, motif daripada pembunuhan itu disebabkan karena dendam asmara, dan warisan. Menurut keterangan bahwa Bahar adalah seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Jember berserta barang bukti berupa baju hitam, sarung kotak-kotak warna hijau milik korban, sarung bantal, sebuah linggis, palu, senter, cangkul, tas milik korban, dan handuk berwarna biru.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati.(sug/ming)
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurizal, SH,
SIK, MHum mengungkapkan kepada sejumlah media di halaman Polres Jember saat
rilis Kamis (7/11).
“Kedua pelaku ini melakukan pembunuhan
secara berencana yang dilakukan pada akhir bulan Maret 2019, dieksekusi pada
malam hari sekitar jam 24.00. Jazad korban dikubur dan dicor di dalam
rumah bagian belakang, yang ditemukan pada tanggal 3 Nopember 2019.
“Dengan menggunakan linggis, dengan ukuran panjang 65 cm, diameter 4 cm, dan berat kurang lebih 10 kg. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jazad korban yang sudah dikubur," imbuh Alfian.
Masih kata mantan Kapolres Probolinggo Kota ini, Bahar memukul korban saat sedang tidur di kamar sebelah barat, dengan menggunakan linggis yang mengenai kepala (pipi) rahang di sebelah kiri atas.
Hasil otopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa matinya korban disebabkan akibat kekerasan benda tumpul (linggis), di bagian kepala, tepatnya pipi (rahang) sebelah kiri bagian atas hancur, dan mengalami pendarahan hebat, dan darah tersebut mengalir masuk ke dalam paru-paru melalui mulut.
“Dengan menggunakan linggis, dengan ukuran panjang 65 cm, diameter 4 cm, dan berat kurang lebih 10 kg. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jazad korban yang sudah dikubur," imbuh Alfian.
Masih kata mantan Kapolres Probolinggo Kota ini, Bahar memukul korban saat sedang tidur di kamar sebelah barat, dengan menggunakan linggis yang mengenai kepala (pipi) rahang di sebelah kiri atas.
Hasil otopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa matinya korban disebabkan akibat kekerasan benda tumpul (linggis), di bagian kepala, tepatnya pipi (rahang) sebelah kiri bagian atas hancur, dan mengalami pendarahan hebat, dan darah tersebut mengalir masuk ke dalam paru-paru melalui mulut.
“Karena korban memiliki riwayat sakit
sesak nafas, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Peran tersangka Busani adalah, turut membantu dengan menunjukkan dimana linggis itu diletakkankan, dan mematikan saklar listrik yang ada di depan dengan tujuan agar tidak terlihat orang, kemudian Busani memberikan lampu penerangan (senter) untuk memperlancar aksinya dalam pembunuhan itu.
“Setelah Surono meninggal selanjutnya oleh pelaku korban diseret dengan memegang kedua tangannya untuk dibawa keluar dari kamar. Menurut pengakuan dari Bahar, saat itu korban tidur di bawah, tidak di tempat tidur, jadi dengan mudah pelaku menyeret korban,” tutur alumnus Akpol tahun 2000 tersebut.
Peran tersangka Busani adalah, turut membantu dengan menunjukkan dimana linggis itu diletakkankan, dan mematikan saklar listrik yang ada di depan dengan tujuan agar tidak terlihat orang, kemudian Busani memberikan lampu penerangan (senter) untuk memperlancar aksinya dalam pembunuhan itu.
“Setelah Surono meninggal selanjutnya oleh pelaku korban diseret dengan memegang kedua tangannya untuk dibawa keluar dari kamar. Menurut pengakuan dari Bahar, saat itu korban tidur di bawah, tidak di tempat tidur, jadi dengan mudah pelaku menyeret korban,” tutur alumnus Akpol tahun 2000 tersebut.
Lebih lanjut Alfian juga menjelaskan bahwa
istri korban awalnya memegang kedua kaki korban. Namun karena Busani melihat
darah yang banyak keluar, maka dilepas lagi. Lalu Bahar melarang sang ibu agar
tidak ikut membantu.
“Setelah digali sedalam kurang lebih 80
cm jazad tersebut dimasukkan oleh Bahar, dimana kepala menghadap kebarat dan
posisi kaki ditekuk kearah barat serong keselatan (miring). Setelah itu
langsung diberi semen satu zak dan diberi air,” jelas Alfian.
Selanjutnya Bahar mengacak kamar korban untuk mencari sesuatu dan mendapatkan tas milik korban Surono, dan tas itu dibawa ke kamar disebelah timur, yaitu kamar ibunya dan menghitung uang yang ada di dalam tas, jumlah uang yang ada sebanyak 6 juta rupiah dan diamankan oleh Bahar.
“Bahar mengantarkan Busani (ibunya) kerumah ibunya Busani (Misnatun) menggunakan sepeda motor Honda CB 15O R berwarna merah,” ucap Alfian.
Setelah itu pelaku pergi ke Bali untuk bekerja lagi disana. Namun tiga hari kemudian Busani menyampaikan kepada tersangka (Bahar), kalau makam Surono (korban) sudah retak-retak.
Selanjutnya Bahar mengacak kamar korban untuk mencari sesuatu dan mendapatkan tas milik korban Surono, dan tas itu dibawa ke kamar disebelah timur, yaitu kamar ibunya dan menghitung uang yang ada di dalam tas, jumlah uang yang ada sebanyak 6 juta rupiah dan diamankan oleh Bahar.
“Bahar mengantarkan Busani (ibunya) kerumah ibunya Busani (Misnatun) menggunakan sepeda motor Honda CB 15O R berwarna merah,” ucap Alfian.
Setelah itu pelaku pergi ke Bali untuk bekerja lagi disana. Namun tiga hari kemudian Busani menyampaikan kepada tersangka (Bahar), kalau makam Surono (korban) sudah retak-retak.
Oleh karena itu Bahar kembali lagi ke rumahnya untuk memperbaiki makam tersebut dengan mengecor setinggi 25 cm, sekaligus tempat itu dibikin permanen diantaranya membuat ruang kamar mandi, dapur, tempat sepeda dan jemuran.
Menurut Kapolres Jember, motif daripada pembunuhan itu disebabkan karena dendam asmara, dan warisan. Menurut keterangan bahwa Bahar adalah seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Jember berserta barang bukti berupa baju hitam, sarung kotak-kotak warna hijau milik korban, sarung bantal, sebuah linggis, palu, senter, cangkul, tas milik korban, dan handuk berwarna biru.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Ledokombo Berhasil Diungkap Polres Jember"