Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., bersama Komisioner
KPU dan Bawaslu Jember menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Penandatanganan berlangsung di Pendapa
Wahyawibawagraha, Senin, 14 Oktober 2019.
Usai penandatanganan, Ketua KPU
Kabupaten Jember, Muhammad Sya’in SH, M.H., menjelaskan kesepakatan dalam NPHD
Pemilukada 2020 sebesar Rp. 82 miliar.
“Paling besar anggaran kaitannya untuk
honor badan ad hoc yaitu honor badan penyelenggara pilkada yang ada di bawah
KPU baik tingkat kecamatan, desa dan TPS,” jelasnya.
Kenaikan honor itu sesuai ketentuan.
Jika pada tahun lalu honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp. 1,9
juta, pada tahun ini menjadi Rp. 2,2 juta. Anggaran untuk pilkada tahun 2020
terjadi kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kenaikannya terkait dengan logistik
yang dulu tidak masuk, sekarang dianggarkan, seperti kotak suara,” jelasnya.
Pada Pilkada 2015, lanjutnya,
jumlah TPS sebanyak 4.347 sama. Jumlah ini sama dengan jumlah TPS untuk
Pilkada tahun 2020. “Kaitan TPS masih menyesuaikan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten
Jember, Imam Thobroni Pusaka, menyampaikan, anggaran untuk NPHD Bawaslu Jember
sebesar Rp. 22 milyar 95 juta. Ia menyebut ada kenaikan anggaran dari Pilkada
tahun 2015.
“Sesuai surat keputusan ketua Bawaslu,
kenaikan terjadi untuk honor badan penyelenggara ad hoc, seperti PPL maupun
PTPS,” ucapnya.
Pengajuan anggaran awalnya Rp. 30
milyar. Setelah melalui proses pembahasan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
RI, dilanjutkan pembahasan NPHD yang kemudian disesuaikan APBD disepakati 22
milyar 95 juta.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bupati, KPU, dan Bawaslu Jember Tanda Tangani NPHD Pilkada 2020"