Jember,
MEMONUSANTARA.com Jajaran
Polres Jember tak main-main dalam melakukan pemberantasan aksi kejahatan yang
dilakukan oleh warga tak bertanggungjawab maupun pemain kambuhan (residivis), salah satunya Hotib alias Tiger.
Warga Arjasa, Kecamatan Arjasa tersebut terpaksa
dilumpuhkan oleh petugas jajaran Reskrim Polsek Patrang, Polres Jember dalam
kasus 363 yaitu pencurian dan pemberatan yang mana kejadianya pada bulan Juli
2019 yang lalu.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH,
SIK, MH didampingi Kapolresk Patrang AKP Mahrobi Hasan saat menggelar rilis di
mapolsek Patrang Senin (9/9) mengatakan tersangka tersebut melakukan pencurian dan
pemberatan.
“Yaitu masuk kedalam rumah korban dengan
cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Kapolres bahwa, saat
tersangka masuk kerumah Rudi (korban) dan berhasil membawa handphond dan barang
berharga lainya.
“Saat itu korban sedang tertidur lelap
sehingga tidak mengetahui jika rumahnya dimasuki oleh pemcuri. Namun demikian,
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Patrang akhirnya mengetahui jika
handphone yang dicuri oleh tersangka berada disalah satu counter,” jelasnya.
Dari situlah petugas dari Polsek Patrang
terus melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada tersangka Hotib
alias Tiger. Saat petugas melakukan pencarian dan penangkapan, tersangka ini
melakukan perlawanan menggunakan sajam dan berusaha mengambil senjata api milik
petugas.
“Saat itulah petugas memberikan tindakan
tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” katanya.
Tersangka langsung dibawa ke Rumah
Sakit, namun saat di Rumah Sakit tersangka meninggal dunia. Tersangka ini merupakan residivis 5 kali masuk
bui dengan kasus yang sama.
“Pertama ditahun 2013 divonis di
Bondowoso kurang lebih 1 tahun 7 bulan, kemudian 2015 divonis lagi di Banyuwangi,
kemudian 2015, 2016 dan 2017 itu divonis di Jember,” paparnya.
” Tersangka ini tidak segan-segan
melukai korban seandainya pada saat melakukan perbuatannya ada yang berusaha
melawan atau menghalang-halangi kejahatanya sebagaimana perbuatan-perbuatan yang
telah dilakukan selama ini,” imbuh Kapolres.
Adapun barang bukti yang didapat pada
tersangka 1 senjata tajam kemudian linggis yang ada pada sepeda motor yang
digunakan oleh tersangka sebagai sarana, kemudian handphone hasil kejahatan.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Melawan Petugas Residivis Kriminal Akhirnya Modyar"