Melawan Petugas Residivis Kriminal Akhirnya Modyar

Jember, MEMONUSANTARA.com Jajaran Polres Jember tak main-main dalam melakukan pemberantasan aksi kejahatan yang dilakukan oleh warga tak bertanggungjawab maupun pemain kambuhan (residivis), salah satunya Hotib alias Tiger.

Warga Arjasa, Kecamatan Arjasa tersebut terpaksa dilumpuhkan oleh petugas jajaran Reskrim Polsek Patrang, Polres Jember dalam kasus 363 yaitu pencurian dan pemberatan yang mana kejadianya pada bulan Juli 2019 yang lalu.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH didampingi Kapolresk Patrang AKP Mahrobi Hasan saat menggelar rilis di mapolsek Patrang Senin (9/9) mengatakan tersangka tersebut melakukan pencurian dan pemberatan.

“Yaitu masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Kapolres bahwa, saat tersangka masuk kerumah Rudi (korban) dan berhasil membawa handphond dan barang berharga lainya.

“Saat itu korban sedang tertidur lelap sehingga tidak mengetahui jika rumahnya dimasuki oleh pemcuri. Namun demikian, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Patrang akhirnya mengetahui jika handphone yang dicuri oleh tersangka berada disalah satu counter,” jelasnya.

Dari situlah petugas dari Polsek Patrang terus melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada tersangka Hotib alias Tiger. Saat petugas melakukan pencarian dan penangkapan, tersangka ini melakukan perlawanan menggunakan sajam dan berusaha mengambil senjata api milik petugas.

“Saat itulah petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” katanya.

Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit, namun saat di Rumah Sakit tersangka meninggal dunia.  Tersangka ini merupakan residivis 5 kali masuk bui dengan kasus yang sama.

“Pertama ditahun 2013 divonis di Bondowoso kurang lebih 1 tahun 7 bulan, kemudian 2015 divonis lagi di Banyuwangi, kemudian 2015, 2016 dan 2017 itu divonis di Jember,” paparnya.

” Tersangka ini tidak segan-segan melukai korban seandainya pada saat melakukan perbuatannya ada yang berusaha melawan atau menghalang-halangi kejahatanya sebagaimana perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan selama ini,” imbuh Kapolres.

Adapun barang bukti yang didapat pada tersangka 1 senjata tajam kemudian linggis yang ada pada sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai sarana, kemudian handphone hasil kejahatan.(sug/ming)

Posting Komentar untuk "Melawan Petugas Residivis Kriminal Akhirnya Modyar"