Jember, MEMONUSANTARA.com Tim
satreskoba berhasil mengamankan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) Selasa(27/08/19)
sore di sebuah panti asuhan. Pelaku yang diamankan empat orang, satu
dewasa, tiga diantaranya masih dibawah umur.
Kepala
Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Iptu Agung Joko Haryono, SIK, MH
mengungkapkan modus pelaku, jika ada pemesan, maka anak dibawah umur ini datang
ke Jafis untuk membeli barang terlarang tersebut.
“Dan dijual
kembali kepada si pemesan tadi,” ujar Kasat saat menggelar rilis di halaman
Mapolres Jember Rabu (28/8).
Masih kata
Agung, penangkapan itu karena berkat laporan masyarakat. Tidak menunggu blama petugas
langsung datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku
beroperasi di wilayah kecamatan Umbulsari dan Sumbersari, sasarannya adalah
anak dibawah umur,” katanya.
Barang
yang dijual lanjut Agung, terbungkus rapi layaknya seperti permen, untuk
mengelabuhi petugas. Dari tangan tersangka yang di amankan berupa pil trex
sebanyak 300 butir dan empat buah handpone.
“Dengan
uang tunai dua ratus ribu rupiah dari hasil penjualan,” imbuhnya.
Tersangka
Jafis (33) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama akan di jerat dengan
pasal 196 sub pasal 197 undang -undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjarah.
“Ketiga
tersangka lainnya yang merupakan masih dibawah umur masih dikoordinasikan
dengan Bapas untuk menentukan hukuman selanjutnya,” pungkas Agung.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Jual Okerbaya ke Anak-anak, Residivis Berhasil Ditangkap "