Jual Okerbaya ke Anak-anak, Residivis Berhasil Ditangkap

Jember, MEMONUSANTARA.com Tim satreskoba berhasil mengamankan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) Selasa(27/08/19) sore di sebuah panti asuhan. Pelaku yang diamankan empat orang, satu dewasa, tiga diantaranya masih dibawah umur.

Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Iptu Agung Joko Haryono, SIK, MH mengungkapkan modus pelaku, jika ada pemesan, maka anak dibawah umur ini datang ke Jafis untuk membeli barang terlarang tersebut.

“Dan dijual kembali kepada si pemesan tadi,” ujar Kasat saat menggelar rilis di halaman Mapolres Jember Rabu (28/8).

Masih kata Agung, penangkapan itu karena berkat laporan masyarakat. Tidak menunggu blama petugas langsung datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku beroperasi di wilayah kecamatan Umbulsari dan Sumbersari, sasarannya adalah anak dibawah umur,” katanya. 

Barang yang dijual lanjut Agung, terbungkus rapi layaknya seperti permen, untuk mengelabuhi petugas. Dari tangan tersangka yang di amankan berupa pil trex sebanyak 300 butir dan empat buah handpone.

“Dengan uang tunai dua ratus ribu rupiah dari hasil penjualan,” imbuhnya. 

Tersangka Jafis (33) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama akan di jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 undang -undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjarah.

“Ketiga tersangka lainnya yang merupakan masih dibawah umur masih dikoordinasikan dengan Bapas untuk menentukan hukuman selanjutnya,” pungkas Agung.(sug/ming)


Posting Komentar untuk "Jual Okerbaya ke Anak-anak, Residivis Berhasil Ditangkap "