Jember, MEMONUSANTARA.com PT
Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Enseval
Putera Megatrading Tbk (Enseval), melakukan pendampingan kepada para pelanggan
Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik
(CDOB).
Kegiatan ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya,sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.
Kegiatan ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya,sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.
Kegiatan pemberian bimbingan teknis
akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia dimana kantor
cabang Enseval beroperasi, dan sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang,
Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung.
“Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat,”ujar Hari Nugroho, Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk.
“Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat,”ujar Hari Nugroho, Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk.
“Enseval sebagai salah satu anak usaha
Kalbe yang bergerak di bidang distribusi senantiasa menerapkan Cara Distribusi
Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin kualitas dan keamanan yang
didistribusikan,”lanjut Hari.
Penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003, dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.
Penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003, dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.
Penerapan CDOB merupakan faktor
penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat
selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh
masyarakat.
“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” kata Hendri Aryanto Area Business Manager Enseval Kota Jember.
“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” kata Hendri Aryanto Area Business Manager Enseval Kota Jember.
“Sedangkan bagi pelanggan yang
dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar
para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan dengan
bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26
tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Kesehatan,“ lanjut Hendri.
Dyah Kusworini Indriaswati SKM, M.Si, Plt. Kepala Dinas Kabupaten Jember mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.
Dyah Kusworini Indriaswati SKM, M.Si, Plt. Kepala Dinas Kabupaten Jember mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.
Dengan memiliki perizinan yang sesuai
bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi
masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
“Dinas Kesehatan akan terus mendorong
setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan
bidang usahanya,” ujar Dyah.
Dalam kegiatan bimbingan teknis
tersebut, Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk
memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada
setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik. Selain itu, tenaga
kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan.
“Proses pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya.
“Proses pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya.
Oleh karena itu, kepada tenaga
kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan memfasilitasi mereka
untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan. Enseval senantiasa memastikan
pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat.
“Saat ini Enseval telah memperoleh 46
sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi
kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia,” tambah Hendri.
Posting Komentar untuk "Toko Obat Menjamur, Enseval Komitmen Berikan Pendampingan Perijinan Qutlet"