Toko Obat Berizin di Jember hanya 38 Tempat

Jember, MEMONUSANTARA.com Banyaknya toko obat yang menjamur perlu dilengkapi juga dengan perijinan agar dapat melayani masyarakat dengan baik dan tak terbentur aturan hukum sesuai perundangan yang berlaku.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Dra.Widjajaningsih, Apt menyebut di antara ratusan toko obat yang ada di Jember, hanya 38 yang telah mengantongi perizinan.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Media Brief: Enseval Berikan Pendampingan Perizinan Outlet di Hotel Aston Jember, Kamis (27/6).
Menurutnya ada sejumlah faktor yang menyebabkan masih banyak pemilik toko obat tidak mengurus izinnya.

"Faktornya sedikitnya ada dua. Pertama, tidak adanya tenaga kefarmasian yakni asisten apoteker yang menjadi penanggung jawab toko obat. Kedua, pihak tokonya yang tidak mampu membayar jasa asisten apoteker. Itu saja sih masalahnya," ujar Widjajaningsih.

Dia menerangkan, keberadaan asisten apoteker merupakan syarat utama untuk mendirikan sebuah toko obat.

"Padahal di Jember sendiri, jumlah asisten apoteker cukup tersedia. Ada dua sekolah kefarmasian di Jember ini," tuturnya.

Widjajaningsih juga menerangkan bahwa seorang asisten apoteker dapat menangani maksimal tiga toko obat sekaligus.

"Alasan pemilik toko obat kemudian biasanya mereka tidak mampu mengupah asisten apoteker karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membayar jasa mereka," ungkapnya.

Padahal, keberadaan asisten apoteker sangat penting bagi sebuah toko obat untuk menjamin kualitas dan mutu obat yang dijual kepada masyarakat.

"Saat ini banyak toko obat, toko klontong yang menjual obat tapi ditaruh bareng obat nyamuk, rokok, bahkan ada yang digrogoti tikus. Ini bahaya untuk masyarakat karena bisa meracuni mereka," tukas dia.

Karena hal tersebut, dia mendukung pihak PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval), melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval (toko obat) yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Hendri Aryanto Area Business Manager Enseval Kota Jember menerangkan pihaknya akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik.

Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Proses pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah khususnya di Jember dianggap menyulitkan, karena pelanggan (toko obat) diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya.

Oleh karena itu, kepada tenaga kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan. Enseval senantiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat. 

“Saat ini Enseval telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia,” tambah Hendri.

Posting Komentar untuk "Toko Obat Berizin di Jember hanya 38 Tempat"