Jember, MEMONUSANTARA.com Banyaknya toko obat yang menjamur
perlu dilengkapi juga dengan perijinan agar dapat melayani masyarakat dengan
baik dan tak terbentur aturan hukum sesuai perundangan yang berlaku.
Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Dra.Widjajaningsih, Apt menyebut di antara ratusan toko obat yang ada di Jember, hanya 38 yang telah mengantongi perizinan.
Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Dra.Widjajaningsih, Apt menyebut di antara ratusan toko obat yang ada di Jember, hanya 38 yang telah mengantongi perizinan.
Hal tersebut
disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Media Brief: Enseval Berikan
Pendampingan Perizinan Outlet di Hotel Aston Jember, Kamis (27/6).
Menurutnya ada
sejumlah faktor yang menyebabkan masih banyak pemilik toko obat tidak mengurus
izinnya.
"Faktornya
sedikitnya ada dua. Pertama, tidak adanya tenaga kefarmasian yakni asisten
apoteker yang menjadi penanggung jawab toko obat. Kedua, pihak tokonya yang
tidak mampu membayar jasa asisten apoteker. Itu saja sih masalahnya," ujar
Widjajaningsih.
Dia menerangkan,
keberadaan asisten apoteker merupakan syarat utama untuk mendirikan sebuah toko
obat.
"Padahal di
Jember sendiri, jumlah asisten apoteker cukup tersedia. Ada dua sekolah
kefarmasian di Jember ini," tuturnya.
Widjajaningsih
juga menerangkan bahwa seorang asisten apoteker dapat menangani maksimal tiga
toko obat sekaligus.
"Alasan
pemilik toko obat kemudian biasanya mereka tidak mampu mengupah asisten
apoteker karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membayar jasa mereka,"
ungkapnya.
Padahal,
keberadaan asisten apoteker sangat penting bagi sebuah toko obat untuk menjamin
kualitas dan mutu obat yang dijual kepada masyarakat.
"Saat ini
banyak toko obat, toko klontong yang menjual obat tapi ditaruh bareng obat
nyamuk, rokok, bahkan ada yang digrogoti tikus. Ini bahaya untuk masyarakat
karena bisa meracuni mereka," tukas dia.
Karena hal
tersebut, dia mendukung pihak PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval),
melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval (toko obat) yang
menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Hendri Aryanto
Area Business Manager Enseval Kota Jember menerangkan pihaknya akan membantu
memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki
standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan
dengan baik.
Selain itu,
tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan.
“Proses
pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah khususnya di Jember
dianggap menyulitkan, karena pelanggan (toko obat) diwajibkan harus memiliki
tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya.
Oleh karena itu,
kepada tenaga kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan
memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan. Enseval
senantiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk
obat.
“Saat ini Enseval
telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia,”
tambah Hendri.
Posting Komentar untuk "Toko Obat Berizin di Jember hanya 38 Tempat"