Aksi Residivis Ranmor Digagalkan Jajaran Polres Jember

Jember, MEMONUSANTARA.com Tak ada kata jera, kata itu cocok disematkan residivis pencurian kendaraan bermotor Salmon (30). Pasalnya, baru saja dua pekan menghirup udara segar setelah keluar dari Lapas Klas II A Jember, dirinya kembali ditangkap Reskrim Polsek Semboro karena kasus curanmor.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat jumpa pers Kamis (13/6) menjelaskan dalam penyidikan tersangka tinggal di Dusun/Desa Mojosari, Kecamatan Puger, ini mengaku beraksi tujuh kali.

“Baru keluar akhir bulan Mei, pada hari Selasa siang tertangkap lagi oleh anggota Polsek Semboro, karena  tepergok hendak mencuri motor,” ujar Kusworo.

Masih kata Kusworo, dalam aksinya modus tersangka rusak kunci kontak motor, namun belum sampai membawa kabur motor, ulahnya tepergok oleh warga Desa Semboro.

“Dari hasil pengembangan, tersangka telah mengakui menjalankan aksinya tidak sendiri. Melainkan bertiga, dan mengaku telah melakukan aksinya di enam TKP berbeda,” terangnya.

TKP yang telah diakui oleh tersangka pemetik utama Salmon  yakni di areal persawahan di pinggir jalan umum Dusun Curah Cabe, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter; TPI Puger, Honda Beat putih;  TKP pasar Kencong, Honda Beat merah; TKP kuburan Cina Rambipuji, RX king hitam; TKP SMP Pecoro rambipuji, Honda Beat merah putih; TKP pasar Mangli, Honda Beat putih merah TKP pasar Mangli.

Kusworo menambahkan, barang bukti yang di dapat dua motor, Honda Astrea dan Yamaha Yupiter serta konci T, sementara dua identitas pelaku dan komplotannya sudah dikantongi oleh anggota semoga lekas tertangkap.

Dari catatan kriminalnya, tersangka tiga kali keluar masuk penjara menjalani hukuman. Pertama tahun  2014 menjalani vonis empat bulan terjerat pasal 480, penadah barang hasil kejahatan. Pada tahun yang  sama melakoni aksi curanmor, terjerat pasal 363 menjalani vonis sepuluh bulan. 

“Masih belum kapok juga, ditahun 2017, melakukan aksi pencurian menjalani  vonis satu tahun delapan bulan,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Aksi Residivis Ranmor Digagalkan Jajaran Polres Jember"