Jember,
MEMONUSANTARA.com Tak ada kata jera, kata itu cocok disematkan residivis pencurian
kendaraan bermotor Salmon (30). Pasalnya, baru saja dua pekan menghirup udara
segar setelah keluar dari Lapas Klas II A Jember, dirinya kembali ditangkap
Reskrim Polsek Semboro karena kasus curanmor.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat jumpa pers Kamis (13/6) menjelaskan dalam penyidikan tersangka tinggal di Dusun/Desa Mojosari, Kecamatan Puger, ini mengaku beraksi tujuh kali.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat jumpa pers Kamis (13/6) menjelaskan dalam penyidikan tersangka tinggal di Dusun/Desa Mojosari, Kecamatan Puger, ini mengaku beraksi tujuh kali.
“Baru keluar akhir bulan Mei, pada hari Selasa siang tertangkap
lagi oleh anggota Polsek Semboro, karena tepergok hendak mencuri motor,” ujar
Kusworo.
Masih kata Kusworo, dalam aksinya modus tersangka rusak kunci
kontak motor, namun belum sampai membawa kabur motor, ulahnya tepergok oleh
warga Desa Semboro.
“Dari hasil pengembangan, tersangka telah mengakui menjalankan
aksinya tidak sendiri. Melainkan bertiga, dan mengaku telah melakukan aksinya
di enam TKP berbeda,” terangnya.
TKP yang telah diakui oleh tersangka pemetik utama Salmon
yakni di areal persawahan di pinggir jalan umum Dusun Curah Cabe, Desa
Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter; TPI
Puger, Honda Beat putih; TKP pasar Kencong, Honda Beat merah; TKP kuburan
Cina Rambipuji, RX king hitam; TKP SMP Pecoro rambipuji, Honda Beat merah
putih; TKP pasar Mangli, Honda Beat putih merah TKP pasar Mangli.
Kusworo menambahkan, barang bukti yang di dapat dua motor, Honda
Astrea dan Yamaha Yupiter serta konci T, sementara dua identitas pelaku dan
komplotannya sudah dikantongi oleh anggota semoga lekas tertangkap.
Dari catatan kriminalnya, tersangka tiga kali keluar masuk penjara
menjalani hukuman. Pertama tahun 2014 menjalani vonis empat bulan
terjerat pasal 480, penadah barang hasil kejahatan. Pada tahun yang sama
melakoni aksi curanmor, terjerat pasal 363 menjalani vonis sepuluh bulan.
“Masih belum kapok juga, ditahun 2017, melakukan aksi pencurian
menjalani vonis satu tahun delapan bulan,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Aksi Residivis Ranmor Digagalkan Jajaran Polres Jember"