Jember, MEMONUSANTARA.com Pelayanan internal di tubuh birokrasi Pemerintah
Kabupaten Jember menjadi perhatian serius Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. Salah
satunya, bupati mengevaluasi soal gaji pensiun.
Bupati menegaskan putus gaji atau tidak
menerima gaji harus nol bulan. “Seberapa lama pensiunan tidak menerima
gaji hingga menerima SK pensiun,” terangnya, Senin 08 April 2019 di
Pendapa Wahyawibawagraha.
Dalam catatan bupati, saat ini terdapat
27 PNS yang menerima SK pensiun sebelum masa pensiun. Termasuk PNS yang telah
memiliki SK pensiun dan telah menerima gaji pensiun. Sementara itu, masih ada 1 – 3 bulan
putus gaji yang dialami 43 orang, 4 – 5 bulan sebanyak 9 orang, dan 7 – 10
bulan sebanyak 10 orang.
Berdasar evaluasi pula, untuk pensiun
janda dan duda sudah dibuat aturan. SK pensiun janda dan duda tidak diurus
sendiri, tetapi diurus Pemerintah Kabupaten Jember.
“Karena ini adalah keluarga besar Pemerintah
Kabupaten Jember,” ungkapnya saat penyerahan SK pensiunan.
Bagi Bupati, bukan soal lambat atau
tidak lengkapnya berkas. Karena memang seharusnya pensiun janda dan duda
mendapatkan pelayanan tersendiri dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Selain menyerahkan SK pensiun, bupati
juga menyerahkan SK mutasi, SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun,
penempatan dan penugasan.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bupati Faida Evaluasi Putus Gaji ASN Pensiun"