Jakarta, MEMONUSANTARA.com Majelis Pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemerintah
Kabupaten Jember atas terbitnya Surat Keputusan Kementerian ESDM No. 1802
K/30/MEM/2018 menegaskan perlunya pencabutan Surat Keputusan tersebut karena
ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
“Dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah,” ungkapnya menambahkan.
“Salah satu kesimpulan kami bahwa harus
ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan bupati tidak bisa
dihadirkan di sidang ini,” ujar Nasrudin, ketua Majelis Pemeriksa.
Surat Keputusan Kementerian ESDM No.
1802 K/30/MEM/2018 itu tentang penetapan Silo sebagai Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan (WIUP) Blok Silo. Keluarnya SK ini memantik penolakan masyarakat
Jember. Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember dan masyarakat menolak
SK tersebut.
Sidang kedua ini berlangsung di Kantor
Kemenkum HAM Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.,
dan Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief hadir dalam sidang yang dihadiri
oleh perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM.
Tidak ketinggalan Camat Silo Soegeng dan
Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah warga Silo turut menyaksikan sidang
mediasi tersebut.
Dalam sidang, perwakilan Pemprov Jatim
mengakui tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah
berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan berdalih kewenangan
koordinasi tersebut ada di Kementerian ESDM.
“Kewenangan untuk meminta rekomendasi
dan berkoordinasi dengan bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai
peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri,” ungkap
Harsusilo, dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Pernyataan tersebut bertolak belakang
dengan pernyataan dari dua perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam sidang.
“Mengacu kepada SK menteri, seharusnya
pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terang
seorang perwakilan Kementerian ESDM.
“Dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah,” ungkapnya menambahkan.
Dalam sidang mediasi tersebut Bupati
Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten
Jember.
“Sebelum saya jadi bupati dan sudah
terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ujarnya.
Penolakan itu, imbuhnya, terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit. “Jadi kami tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut,” tegasnya.
Penolakan itu, imbuhnya, terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit. “Jadi kami tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan desakannya agar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat mengurungkan niatnya
menambang di Silo. Bupati menegaskan upaya penambangan itu tidak prosedural.
Sidang mediasi tersebut menghasilkan
kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Bupati Jember Faida tampak
sumringah dengan kesepakatan tersebut. Bahkan warga yang ikut hadir juga
langsung sujud syukur. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Hukum, SK Menteri ESDM Soal Blok Silo Dicabut"